Berita Viral

Ngeyel tak Mau Dipecat, Teddy Minahasa Ajukan Banding, Sebut Sidang Etik Subyektif dan Tergesa-gesa

Teddy Minahasa menyebut sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar untuk dirinya bersifat subyektif dan dan terlalu digelar tergesa-gesa.

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
TRIBUNNEWS
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Teddy Minahasa menyebut sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar untuk dirinya bersifat subyektif dan dan terlalu digelar tergesa-gesa.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Teddy, Anthony Djono, saat mendampingi kliennya mengikuti sidang etik di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023.

“Sejak awal beliau merasa sidang etik ini, berdasarkan pengalaman beliau, adalah subyektif. Jadi beliau itu sebenarnya tidak berharap banyak, silakan, itu merupakan kewenangan dari majelis etik pimpinan sidang,” kata Anthony menyampaikan pesan Teddy di sela sidang.

Anthony mengatakan Teddy tidak akan menerima putusan.

Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, kata Anthony, kliennya berhak mengajukan banding dalam waktu tiga hari.

Kemudian, dalam waktu tiga tahun bisa mengajukan Peninjauan Kembali melalui Kapolri.

Ia pun memastikan akan mengajukan banding apabila diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

“Karena Kapolri yang berwenang mengajukan Peninjauan Kembali,” ujarnya.

Selain itu, Teddy merasa sidang etik ini digelar tergesa-gesa.

Pasalnya, kata Anthony, sidang etik digelar hanya beberapa minggu setelah putusan pidana.

Padahal, katanya, Divisi Humas Polri pernah menyebut sidang etik Teddy digelar menunggu inkracht atau berkekuatan hukum tetap. 

“Klien kami selalu bertanya ‘ini permintaan dari siapa? Kenapa harus buru-buru?’,” ujar dia.

Sidang etik Teddy Minahasa digelar sebelum genap satu bulan sejak putusan pidana.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi hukuman seumur hidup kepada Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, Selasa, 9 Mei 2023. 

Seperti diketahui, hasil Sidang Etik Teddy Minahasa menyatakan bahwa dirinya terbukti melakukan pelanggaran berat dan dipecat dengan tidak hormat dari Polri.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved