Berita Viral

Ngeyel tak Mau Dipecat, Teddy Minahasa Ajukan Banding, Sebut Sidang Etik Subyektif dan Tergesa-gesa

Teddy Minahasa menyebut sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar untuk dirinya bersifat subyektif dan dan terlalu digelar tergesa-gesa.

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
TRIBUNNEWS
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/2023). 

Setelah divonis penjara 20 tahun lewat persidangan di PN Jakarta Barat beberapa waktu lalu, akhirnya Teddy Minahasa menjalani sidang etik, Selasa (30/5/2023).

Atas hasil sidang etik itu, Teddy Minahasa dianyatakan bersalah dan harus dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan Teddy Minahasa minta banding.

"Pelanggar menyatakan banding," ucap jenderal bintang satu tersebut.

Pada kesempatan itu, Brigjen Ramadhan mengungkap pelanggaran berat yang dilakukan Teddy Minahasa sehingga harus dipecat dari Polri.

Menurut Brigjen Ramadhan, Teddy telah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara yang waktu itu menjadi Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram.

"Yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat lima kilogram," ucapnya.

"Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar lima kilogram kepada saudara LP alias AN untuk dijual," imbuhnya.

Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 8 huruf C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf D Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H pasal 11 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 huruf E peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam sidang etik itu ada saksi berjumlah 14 orang, di mana yang hadir sebanyak enam orang, yaitu AKBP DP, LP alias AN, SM, Kompol K, Brigadir AHP, dan Bripka RK.

"Saksi zoom meeting empat orang, yaitu Kompol SHS, Brigadir HP, AKP AA, Iptu J dan saksi tidak hadir di mana keterangan dibacakan empat orang," tutur Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Teddy Minahasa.

Pemecatan itu dilakukan melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar, Selasa (30/5/2023), dari pukul 09.00 WIB hingga 22.30 WIB.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ramadhan.

Ia menuturkan bahwa dalam putusan tersebut, Teddy diberikan sanksi etika karena melakukan perbuatan tercela.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujarnya.

Pantauan di lokasi, Teddy keluar dari ruang sidang sekitar pukul 22.27 WIB.

Ia tampak membawa tas berwarna hitam di tangan kirinya serta dikawal anggota.

(*/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved