Berita Sumut

Lima Pengedar Narkoba di Kota Binjai Diringkus Polisi, Uang Rp 28 Juta dan 175 Butir Ekstasi Disita

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan lima orang pelaku jaringan pengedar narkotika jenis pil ekstasi.

|
HO
Kelima pelaku jaringan pengedar pil ekstasi beserta barang bukti diringkus Satresnarkoba Polres Binjai, Senin (5/6/2023) 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan lima orang pelaku jaringan pengedar narkotika jenis pil ekstasi.

Kelima pelaku ini pun diamankan di lokasi yang berbeda. 

Baca juga: Sembunyikan Sabu di Bawah Batok Kelapa, Pengedar Narkoba Ditangkap

Kanit I Satresnarkoba Polres Binjai, Ipda Eddy Supratman menjelaskan, pengungkapan kasus ini atas informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas para pelaku yang diduga melakukan transaksi jual beli di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan, Kota Binjai.

Atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan. 

Adapun mereka yang diamankan di Kelurahan Bhakti Karya yakni, Raja Perkasa Alamsyah Sitepu (30) warga Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Ajis Prayoga (23), Maulana Gusti (23) warga Jalan Gunung Kidul, Semi III, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan dan M Ridho (28) warga Jalan T Umar, Lingkungan VI, Kelurahan Nangka Binjai Utara. 

"Di lokasi saat melakukan penyelidikan, tiga orang ini gerak-geriknya mencurigakan. Kemudian personel mendekati mereka dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda sebanyak 175 butir, uang tunai Rp 28 juta yang diduga hasil penjualan ekstasi," ujar Eddy, Senin (5/6/2023). 

Lanjut Eddy, selain pil ekstasi dan uang tunai Rp 28 juta, personel mengamankan satu handphone merek Oppo warna biru, satu tas hitam dan satu sepedamotor Honda CBR BK 3919 RBB milik Raja Perkasa Alamsyah Sitepu.

"Kemudian dari Ajis Prayoga disita satu unit HP merek Realme dan dari Maulana Gusti disita satu handphone merek Oppo beserta satu sepeda motor Honda Scoopy BK 5186 RAS. Ketiganya mengaku bahwa mereka mau melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi yang mereka bawa," ucap Eddy.

Kepada polisi, pelaku Raja mengaku, pil ekstasi tersebut diperoleh dari M Ridho.

Baca juga: Miliki 10 Butir Pil Ekstasi, Alexander Bos Zoom KTV Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara

Atas petunjuk ini, personel kemudian meminta Raja untuk pesan kembali pil ekstasi kepada M Ridho. 

Tak lama kemudian, M Ridho datang, dan personel langsung menyergap yang bersangkutan. 

Barang bukti yang disita dari Ridho adalah satu butir pil ekstasi warna biru sebagai barang contoh dan satu mobil Mercedes Benz warna hitam BK 1911 KB turut diboyong ke Polres Binjai

Dari Ridho, tim melakukan pengembangan. Kepada polisi, Ridho mengaku memperoleh pil untuk dugem ini dari kediaman Sukma Pratama di Jalan dr Wahidin, Gang Minah, Kelurahan Sumbermulyo Rejo, Binjai Timur. 

Tak mau buruannya lepas, personel langsung ke lokasi dimaksud dan menyergap Sukma.

Namun sayang, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya dari rumah Sukma. 

"Meski demikian, Sukma dan keempat orang lainnya kami bawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Teddy.

(cr23/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved