Berita Sumut
Nilai Tukar Petani Turun 2,30 Persen Pada Mei 2023, Ini Penyebabnya
Nilai Tukar Petani (NTP) atau daya beli petani di pedesaan mengalami penurunan pada Mei 2023.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Nilai Tukar Petani (NTP) atau daya beli petani di pedesaan mengalami penurunan pada Mei 2023.
Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut mencatat NTP Provinsi Sumatera Utara turun sebesar 2,30 persen menjadi 123.51 dibandingkan dengan NTP April 2023, yaitu sebesar 126.42.
Baca juga: Petani Kesulitan Pupuk, Ombudsman Sumut Sidak Distributor Pupuk Subsidi di Sergai
Diketahui, Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan.
NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara, Nurul Hasanuddin mengatakan penurunan NTP Mei 2023 ini disebabkan oleh turunnya NTP dua subsektor.
"Penurunan ini dikarenakan adanya penurunan dua subsektor yaitu NTP subsektor Hortikultura sebesar 0.07 persen dan NTP subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 4.37 persen," ujarnya
Sementara itu, NTP tiga subsektor lainnya seperti tanaman pangan, peternakan, dan perikanan mengalami kenaikan.
"NTP subsektor Tanaman Pangan naik sebesar 0,29 persen, NTP subsektor Peternakan juga naik sebesar 2,16 persen, dan NTP subsektor Perikanan sebesar 0,10 persen," sebutnya.
Serupa dengan NTP, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Sumatera Utara Mei 2023 juga mengalami penurunan sebesar 2.44 persen menjadi 120.56 dibanding NTUP bulan sebelumnya yaitu 123.58.
Baca juga: Harga Cabai Merah Merosot, Pengamat Sebut Petani Sumut Bisa Merugi Hingga Rp 3,8 Triliun
Namun, Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM) mengalami kenaikan menjadi 117.88, atau naik sebesar 0,03 persen dibandingkan April 2023.
Komoditas yang membuat BPPBM meningkat adalah bibit jagung, penyemprot (sprayer), pakan ikan pelet dan pupuk urea/TSP).
(cr10/tribun-medan.com)
| Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Daftar Nama Pejabat Sumut Penerima Uang Haram Proyek Korupsi Jalan, Hakim Buka-bukaan Puluhan Orang | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 2 Eks Pejabat BPN Sumut Terseret Kasus Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land, Digelandang ke Lapas | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kronologi Kecelakaan Menewaskan 3 Kakak Beradik Panggabean di Jalan Tarutung - Sipirok | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.