Nekat Jumpai Mantan Pacar, Gadis 23 Tahun Malah Kena Rudapaksa, Tak Bisa Melawan Mulutnya Dibungkam

CY sempat berontak, namun dia tak bisa berbuat banyak lantaran pelaku mengancamnya menggunakan sebilah pisau.

freepik
Seorang siswi kelas 10 diperkosa oleh 4 orang pria saat pergi ke bimbel. Foto ilustrasi. 

Untuk mengusir makhluk tersebut, pelaku mengatakan kepada korban harus dilakukan ritual persetubuhan.

Korban yang masih polos akhirnya terperdaya dengan ucapan pelaku.

Tak hanya sekali, pelaku melakukannya sebanyak lima kali.

Korban pun akhirnya menyadari bahwa dirinya telah ditipu oleh pelaku.

Ia lantas menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Selanjutnya, korban ditemani keluarganya membuat laporan ke Polsek Genteng.

Polisi yang menerima laporan itu, lantas bergerak hingga akhirnya mengamankan pelaku.

"Setelah bukti awal cukup, kami mengamankan pelaku," ucap Sudarmaji.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku pun terancam hukuam 15 tahun penjara.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved