Berita Medan

Tendang dan Ancam Jurnalis, Jai Sanker Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Medan

Jai Sanker alias Rakes menjalani sidang perdana di PN Medan dalam perkara menghalang-halangi tugas jurnalis di Kota Medan.

Tendang dan Ancam Jurnalis, Jai Sanker Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Medan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jai Sanker alias Rakes (29) warga Dusun II Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/6/2023).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu membacakan surat dakwaanya terhadap terdakwa yang dihadirkan secara virtual.

Dalam dakwaanya, JPU mengatakan perkara yang menjerat Jai Sangker bermula saksi Suriyanto mendapatkan informasi tentang prarekontruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan di Jalan Abdulah Lubis Kelurahan Babura tepatnya di pinggir Jalan depan Hive 5 pada tanggal 27 Februari 2023.

Suriyanto merupakan seorang jurnalis di Kota Medan.

"Selanjutnya Saksi Suriyanto pergi menuju ke lokasi tempat prarekontruksi, dimana di tempat lokasi prarekontruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan juga datang saksi Goklas Wisely, saksi Bahana Syah Alam Situmorang, saksi Alfiansyah, saksi Donny dan saksi Tuti Alawiyah Lubis," kata JPU.

Kemudian, saksi Suriyanto setiba di lokasi tempat prarekontruksi, hendak amelakukan kegiatan Jurnalistik, mengambil video sekaligus meliput kegiatan prarekontruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan,

Tidak lama datang terdakwa Jai Sanker yang pada saat itu memperkenalkan diri bernama Rakes menghampiri saksi Suriyanto dan teman-temannya.

Terdakwa Jai Sanker berkata "bang gak boleh rekam-rekam di sini", lalu saksi Alfiansyah menjawab "kenapa kami tidak boleh merekam, emang abang siapa, kami jurnalis dan kami mau meliput".

Kemudian terdakwa Jai Sanker mengatakan "abang gak kenal aku siapa?" yang dijawab saksi Alfiansyah "kenapa emangnya bang, aku mau meliput aja ini," ucap JPU membacakan dakwaan.

"Selanjutnya saksi Bahana Syah Alam Situmorang mengeluarkan handphone hendak merekam, yang mana kemudian teman terdakwa Jai Sanker sambil menunjuk ke arah saksi Bahana Syah Alam Situmorang berkata mau ngapain abang, jangan abang rekam-rekam ini, kemudian terjadi cekcok mulut antara saksi Alfiansyah dengan terdakwa Jai Sanker," ucap Jaksa.

Kemudian terdakwa Jai Sanker berkata "aku kenal sama orang PWI, abang tanya saja ke dia siapa aku", lalu saksi Alfiansyah menjawab, "iya nya bang kami mau meliput ajanya ini", kemudian terdakwa Jai Sanker berkata "gak bisa, gak bisa. Gak bisa" berkali-kali.

"Selanjutnya saksi Bahana Syah Alam Situmorang berkata bang kami di sini mau meliput, jangan abang halang-halangi, kemudian terdakwa Jai Sanker berkata gak bisa bang, kemudian Saksi Bahana Syah Alam Situmorang mengatakan emang abang siapa yang dijawab Terdakwa Jai Sanker aku Rakes dari AMPI, selanjutnya Terdakwa Jai Sanker mendorong badan Saksi Bahana Syah Alam Situmorang sambil berkata sini kau sini kau," katanya.

Kemudian terdakwa Jai Sanker menepis handphone saksi Bahana yang pada saat itu sedang merekam hingga  terjatuh.

Kejadian itu sempat terekam oleh saksi Suriyanto.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved