Berita Medan

Tendang dan Ancam Jurnalis, Jai Sanker Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Medan

Jai Sanker alias Rakes menjalani sidang perdana di PN Medan dalam perkara menghalang-halangi tugas jurnalis di Kota Medan.

Kemudian Jai Sanker mengatakan kepada saksi Suriyanto "jangan kau rekam-rekam ya", sambil mendekati saksi Suriyanto dan tiba-tiba terdakwa Jai Sanker menendang paha saksi Suriyanto.

Selanjutnya datang polisi dan melerai kejadian tersebut.

Pada saat polisi menjauhkan terdakwa Jai Sanker, terdakwa Jai Sanker mengatakan "hapus video itu, kumatikan nanti kalian" yang dijawab saksi Saksi Bahana "kok kayak gitu abang bilang", dimana Terdakwa Jai Sanker menjawab "kalian tunggu di sini, sudah aku telpon anggota mau datang kemari".

Kemudian setelah dilerai oleh Polisi, terdakwa Jai Sanker pergi meninggalkan tempat kejadian.

Akibat perbuatan terdakwa Jai Sanker menyebabkan kegiatan Jurnalistik yang dilakukan oleh saksi Suriyanto terhambat, terhalang dan terhenti dan saksi Suriyanto merasa ketakutan dan terancam atas perbuatan terdakwa Jai Sanker

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dakwaan primer, dakwaan subsidair Psal 335 ayat 1 KUHPidana," tegas JPU.

Usai mendengar dakwaan dari JPU, sidang kemudian dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan saksi.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved