Pencurian

Identitas dan Kronologi 3 Pemuda Pencuri 50 Pasang Sepatu Senilai Rp 17 Juta di Tebing Tinggi

Kasus pencurian di sebuah toko sepatu yang ada di Jalan Cemara, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara akhirnya terkuak.

TRIBUN MEDAN/HO
Tiga pelaku pencurian sepatu saat diamankan Polres Tebingtinggi. 

TRIBUN-MEDAN. com, TEBINGTINGGI - Kasus pencurian di sebuah toko sepatu yang ada di Jalan Cemara, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara akhirnya terkuak.

Pelaku yang mencuri 50 sepatu senilai Rp 17 juta diamankan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi. Tiga pelaku yang diamankan masing masing merupakan warga Kota Tebingtinggi.

Adapun ketiga pelaku adalah AT (20), RA alias Rudi (24) dan AL (17). Ketiga pelaku ditangkap pada tempat berbeda.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Silalahi mengungkapkan peristiwa pencurian di toko sepatu milik Ahmad Usairi (52) warga Jalan Cemara Kelurahan Rambung Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, terkuak oleh pemilik saat hendak membuka toko. Saat itu korban melihat pintu belakang toko terbuka dan beberapa sepatu telah hilang.

"Tersangka AL ini ditangkap disalah satu warnet di Jalan Nenas Kelurahan Rambung kota Tebing Tinggi. Sedangkan pelaku AT dan RA diamankan dari rumah mereka masing-masing," kata Junisar, Minggu (18/6/2023).

Junisar menyebutkan, tiga pelaku masuk ke dalam toko sepatu dengan cara merusak pintu lalu mengambil 50 pasang berbagai jenis sepatu.

Peristiwa itu baru diketahui pemilik toko dan langsung membuat laporan ke Polres Tebingtinggi.

"Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian material kurang lebih Rp 17 juta hingga kemudian korban membuat pengaduan ke Polsek Padang Hilir," sebut Junisar.

Berdasarkan hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Kepada petugas pelaku mengaku menjual sepatu curian untuk keperluan hidup sehari hari.

Kasus itu pun masih dalam proses penyelidikan polisi. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Dari pengakuan pelaku menjual barang curian digunakan untuk membelanjakan kebutuhan sehari-hari. Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat(1) ke 3,4, dan 5 dari KUHPidana. Ancama hukumannya 7 tahun Penjara," tutup Junisar.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved