Berita Viral
Heboh Kasus 2 Dosen UNP Terindikasi LGBT, Terbongkar Berawal dari Flashdisk hingga Dipecat
Satu dosen yang terlibat berstatus PNS diberi sanksi skorsing atau nonaktif selama enam bulan dari kegiatan akademik di UNP.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus dua dosen di Universitas Negeri Padang (UNP) yang terindikasi mengalami penyimpangan orientasi seksual yang dikenal dengan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menjadi perhatian publik.
Kedua dosen laki-laki tersebut telah diberi sanksi oleh pihak kampus lantaran terbukti sebagai penyuka sesama jenis.
Satu dosen yang terlibat berstatus PNS diberi sanksi skorsing atau nonaktif selama enam bulan dari kegiatan akademik di UNP.
Sementara, satu dosen lainnya berstatus non PNS langsung dipecat oleh pihak kampus.
Berikut Tribunnews.com merangkum fakta-fakta terkait kasus dua dosen di UNP yang terindikasi sebagai pelaku LGBT.
Kronologi
Dikutip dari TribunPadang.com, kasus ini terungkap lantaran adanya aduan dari orang terdekat salah satu oknum tersebut.
Bahkan, kasus ini telah terungkap dua tahun yang lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris UNP, Erianjoni.
Bermula dari memori eksternal atau flashdisk yang tertinggal di komputer oknum tersebut yang mengarah pada tindakan penyimpangan seksual.
Erianjoni mengatakan, pihaknya langsung menggelar pemeriksaan terhadap dua dosen tersebut.
Akibat dugaan terindikasi kuat, pihaknya pun menjatuhi hukuman kepada keduanya.
"Sanksi skorsing karena berstatus PNS. Sanksi pemecatan karena statusnya non PNS," jelas Erianjoni, Senin (19/6/2023).
Hukuman skorsing sudah berakhir
Lebih lanjut, satu dosen yang berstatus PNS diberi sanksi skorsing selama enam bulan.
Namun, kini hukuman tersebut telah berakhir.
"Skornya sudah berakhir," kata Erianjoni.
| Ayah Prada Lucky Minta 17 Terdakwa Dihukum Mati: Mereka Bilang Anak Saya Dicurigai LGBT |
|
|---|
| Pengakuan Risnadi, Sopir Tabrak Lari di Sragen, Kabur Usai Lihat Satu Keluarga Tewas Terkapar |
|
|---|
| Tanggapan Jokowi terkait Kerugian Triliunan Kereta Cepat, Kini Mahfud MD Tantang KPK Jika Dipanggil |
|
|---|
| Duduk Perkara Nikita Mirzani dengan Reza Gladys, Langkah Hukum NIkmir Setelah Divonis 4 Tahun |
|
|---|
| NIKITA MIRZANI Tak Takut Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar: Gue Pikir Malah Tadi 30 Tahun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.