Polres Tebing Tinggi

Pengedar Sabu Asal Batubara Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi di Paya Pinang

-Seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, Jumat (23/6/2023) di Jalan Perkebuna

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN
Personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap LH pengedar sabu Jumat (23/6/2023) dari alan Perkebunan Paya Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di pinggir jalan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TEBING TINGGI -Seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, Jumat (23/6/2023) di Jalan Perkebunan Paya Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di pinggir jalan.

"Pelaku berinisial LH alias Nando (33) merupakan warga Desa Tanjung Prapat Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara," ungkap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (24/6/2023).

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,30 gram, uang tunai berjumlah Rp. 1.500.000, 1 lembar lakban warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda supra X dengan nopol BK 3225 TBT.

Kasi Humas menjelaskan sebelumnya.pada hari Jumat (23/6), personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat yang tidak ingin identitasnya diketahui mengatakan bahwa ada seseorang laki-laki diduga memiliki narkotika di Jalan Perkebunan Paya pinang.

"Sumber menyebutkan juga identitas dan ciri ciri orang yang dimaksud. Lalu pada hari itu juga sekira pukul 12.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan melihat ada pria sesuai dengan identitas dan ciri-ciri sedang berdiri di pinggir jalan," sambungnya.

Selanjutnya petugas langsung mengamankan pelaku yang mengaku bernama LH alias Nando, setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadap badan,pakaian dan di dalam jok sepeda motor.

"Saat itu petugas menemukan barang bukti berupa gulungan uang tunai Rp.1,5 juta dan lakban warna hitam yang berisi paket narkotika jenis sabu," tutur AKP Agus Arianto.

Kemudian petugas menanyakan kepada pelaku tentang kepemilikan barang terlarang yang ditemukan dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Petugas langsung membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk di periksa lebih lanjut" tutup Kasi Humas.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
Live
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved