Proyek Lampu Hias
Enaknya Jadi Kontraktor di Pemko Medan, Kerja Amburadul tak Dipidana Cuma Diminta Kembalikan Uang
Proyek lampu hias atau lampu pocong yang dinilai sebagai proyek gagal cuma berujung ganti rugi saja
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kasus proyek lampu hias atau lampu pocong yang dianggap sebagai proyek gagal karena dinilai dikerjakan asal jadi sempat menjadi perhatian masyarakat luas Kota Medan.
Sayangnya, kasus ini tak berlanjut ke ranah hukum.
Para kontraktor yang sudah merugikan keuangan negara ini cuma sekadar disuruh mengembalikan uang tanpa dipidana.
Saat ini, baru satu kontraktor yang mengembalikan uang kerugian negara tersebut.
Baca juga: Dinas SDABMBK akan Kerjasama dengan Kejari Medan, Tagih Uang Proyek Lampu Hias yang Dinyatakan Gagal
Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan, berdasarkan laporan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, baru satu kontraktor yang melunasi kerugian negara tersebut.
Namun, tidak dijelaskan siapa kontraktor yang sudah melunasi kerugian negara itu.
"Untuk kontraktor yang mana, nanti saya kroscek ulang," kata Bobby Nasution, Rabu (5/7/2023).
Ia cuma mengatakan, bahwa proyek lampu hias yang dinilai sebagai proyek gagal itu sudah bisa dibongkar.
Baca juga: Proyek Lampu Hias Dilanjutkan, Konsep dan Nama Proyek Berbeda, Begini Penjelasan Dinas SDABMBK Medan
"Sudah bisa dibongkar untuk yang sudah lunas itu," katanya.
Meski proyek lampu hias ini dinilai sebagai proyek gagal yang merugikan keuangan negara, Bobby Nasution justru mengaku siap membantu apabila pihak kontraktor ingin melakukan pembongkaran.
"Kalau mereka meminta bantuan kita (Pemko Medan) untuk membongkar kita siap membantu," jelasnya.
Disinggung mengenai tenggat waktu pengembalian uang sudah hampir habis, Bobby menegaskan akan mempidanakan kontraktor yang tidak mengembalikan uang tepat waktu.
Baca juga: Bobby Nasution Ungkap Lima Kontraktor Sudah Kembalikan Uang Proyek Gagal Lampu Pocong
"Aturan tetap sama, apabila lima kontraktor lainnya tidak melunasi sesuai waktu yang ditetapkan, kita (Pemko Medan) akan membawa permasalahan ini ke ranah yang seharusnya," katanya.
Terpisah, Kepala Dinas SDABMBK, Topan Obaja Ginting ketika dikonfirmasi tidak mau merespon panggilan yang dilayangkan Tribun-medan.com.
Begitu juga saat dilayangkan pesan singkat, Topan tak mau membalasnya.
Masa Tenggat Pembayaran Sudah Mau Habis, 6 Kontraktor Proyek Lampu Pocong Baru Bayar Rp 2,85 Miliar |
![]() |
---|
Proyek Lampu Hias Dilanjutkan, Konsep dan Nama Proyek Berbeda, Begini Penjelasan Dinas SDABMBK Medan |
![]() |
---|
Dinas SDABMBK akan Kerjasama dengan Kejari Medan, Tagih Uang Proyek Lampu Hias yang Dinyatakan Gagal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.