Berita Viral

Kerap Berpindah-pindah, Beginilah Jejak Pelarian si Kembar Rihana Rihani hingga tak Ketahuan Polisi

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap jejak persembunyian tersangka kasus penipuan preorder iPhone, Rihana dan Rihani sebelum akhirnya ditan

Editor: Liska Rahayu
HO
Si Kembar Rihana Rihani ditangkap Polisi pada Selasa (4/7/2023). Rihana Rihani ditangkap di lokasi persembunyiaannya 

Titus menjelaskan, uang pinjaman dari keluarga itu sudah didapat Rihana dan Rihani jauh sebelum keduanya menjadi buronan polisi.

"Ada dari dulu riwayat peminjaman uang yang dilakukan terhadap keluarga yang digunakan sekarang ini, untuk selama mereka dalam pelarian," jelasnya.

Lebih lanjut, Titus mengatakan bahwa tidak semua keluarga tahu keberadaan si kembar selama kabur dari kejaran polisi.

"Jadi hanya beberapa saja yang tahu, tapi tidak semua keluarga tahu di mana mereka melaksanakan pelariannya," tutur Titus.

Untuk sementara, si kembar dikenai Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Namun, polisi juga menyasar si kembar dengan Pasal 379 huruf a KUHP, UU ITE, dan pasal pencucian uang.

(*/Tribun-Medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved