Si Kembar Rihana Rihani Masih Cengengesan Saat Ditangkap, Gak Tau Deretan Hukuman Ini Menantinya
Si kembar Rihana Rihani masih cengengesan saat ditangkap polisi di salah satu apartemen di Serpong, Tangerang Selatan. Namun mereka tidak tahu hukuman
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
TRIBUN-MEDAN.COM – Si kembar Rihana Rihani masih cengengesan saat ditangkap polisi di salah satu apartemen di Serpong, Tangerang Selatan.
Bukannya takut, Rihana Rihani malah cengengesan yang membuat masyarakat geram melihatnya.
Namun, dibalik cengengesannya Rihana Rihani ada deretan hukuman yang menanti si kembar ini.
Adapun atas perbuatan si kembar ini, polisi berencana menerapkan pasal lain terhadap Rihana-Rihani, tidak hanya pasal penipuan dan penggelapan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penyidikan juga akan mengarah ke bentuk tindak pidana di media sosial dan pencucian uang.
Pada konstruksi awal, Rihana Rihani dijerat dengan pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.
"Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP," ungkap Hengki, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Gaya Santai Si Kembar Penipu Rihana-Rihani saat Ditangkap Malah Tertawa : Siapa Bilang di Bali?
Apabila proses penyidikan nanti ternyata penipuan tersebut merupakan mata pencarian si kembar, polisi akan terapkan pasal lain, Pasal 379 huruf a KUHP.
Penyidik juga akan menerapkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena penipuan dilakukan di media sosial.
Untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang alias TPPU, penyidik akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Pakai skema ponzi Hengki mengatakan, modus penipuan yang digunakan oleh Rihana dan Rihani berdasarkan skema ponzi, yaitu dengan merekrut anggota baru sehingga setoran uang masuk secara terus menerus.
Adapun total kerugian para reseller atas perbuatan si kembar ini ditaksir mencapai Rp 35 miliar.
Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, salah satunya bahkan mencapai Rp 5,8 miliar.
Saat ini, Polda Metro Jaya mencatat ada 18 Laporan Polisi (LP), dari korban Rihana Rihani.
Adapun para korban telah melaporkan si kembar sejak Juni 2022 secara bergantian.
Baca juga: Gegara Ulah Si Kembar Rihana Rihani, Orangtuanya Sampai Ikutan Kabur, Sahabatpun Rupanya jadi Korban
Baca juga: Selama Ini Buron, Pelaku Penipuan Rihana Rihani Mengaku Tertawa Saat Disebut Bersembunyi di Bali

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.