Berita Viral

Usai Berfoya di Apartemen, Si Kembar Rihana Rihani Diancam 6 Tahun Penjara, Kena Pasal Berlapis

Setelah foya-foya dan menikmati hidup di apartemen, Rihana Rihani diancam enam tahun penjara. Polda Metro Jaya mengenakan sejumlah pasa berlapis kepad

kompas.com
SI KEMBAR RIHANA RIHANI PAKAI ROMPI TAHANAN - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penyidikan akan mengarah ke bentuk tindak pidana lain, yakni tindak pidana di media sosial dan pencucian uang. Konstruksi pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP. Ini soal penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP, ungkap Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). (kompas.com) 

Jumlah kerugian per unit iPhone antara Rp 200 ribu sampai Rp 800 ribu, bahkan ada yang sampai Rp 3 juta.

Hengki juga akan bekerjasama dengan PPATK untuk mengusut korban-korban yang lainnya.

Adapun kerjasama dengan PPATK dilakukan untuk mencari apakah dalam kasus ini bisa dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: LICIKNYA Rihana Rihani, Sempat Pinjam Uang Keluarga Sebelum Kabur Jadi Buron Polisi

Baca juga: Masuk ke Rumah Orang Kaya Untuk Mencuri, Maling Malah Penjarakan Pemilik Rumah, Tes DNA Jadi Bukti

"Kami akan kenakan TPPU kami akan berkoordinasi dengan PPATK. Hasil penyelidikan jaksa sudah bisa layak untuk disidangkan. Tetap kita adakan pemeriksaan," kata Hengki.

Di sisi lain, polisi akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah korban.

"Ada kemungkinan korban lebih dari 18, dan ini merupakan masukan buat penyidik diawal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan."

"Oleh karenanya kita akan telusuri ini, ya nanti berkoordinasi dengan PPATK dan lain sebagainya untuk mencari korban-korban yang lainnya," kata Hengki.

Baca juga: Santai Tinggal di Apartemen Meski Buron, Rupaya Mutasi Rekening Rihana Rihani Capai Rp 86 M

Sebelumnya juga diberitakan, si kembar Rihana Rihani masih cengengesan saat ditangkap polisi di salah satu apartemen di Serpong, Tangerang Selatan.

Bukannya takut, Rihana Rihani malah cengengesan yang membuat masyarakat geram melihatnya.

Baca juga: Lama Ditangkap, Polisi Bekingi si Kembar Penipu Rihana Rihani?Langsung Dijawab Kombes Hengki Haryadi

Namun, dibalik cengengesannya Rihana Rihani ada deretan hukuman yang menanti si kembar ini.

Adapun atas perbuatan si kembar ini, polisi berencana menerapkan pasal lain terhadap Rihana-Rihani, tidak hanya pasal penipuan dan penggelapan.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penyidikan juga akan mengarah ke bentuk tindak pidana di media sosial dan pencucian uang.

Pada konstruksi awal, Rihana Rihani dijerat dengan pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.

"Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP," ungkap Hengki, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Selama Ini Buron, Pelaku Penipuan Rihana Rihani Mengaku Tertawa Saat Disebut Bersembunyi di Bali

Apabila proses penyidikan nanti ternyata penipuan tersebut merupakan mata pencarian si kembar, polisi akan terapkan pasal lain, Pasal 379 huruf a KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved