Breaking News

Berita Viral

Usai Berfoya di Apartemen, Si Kembar Rihana Rihani Diancam 6 Tahun Penjara, Kena Pasal Berlapis

Setelah foya-foya dan menikmati hidup di apartemen, Rihana Rihani diancam enam tahun penjara. Polda Metro Jaya mengenakan sejumlah pasa berlapis kepad

kompas.com
SI KEMBAR RIHANA RIHANI PAKAI ROMPI TAHANAN - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penyidikan akan mengarah ke bentuk tindak pidana lain, yakni tindak pidana di media sosial dan pencucian uang. Konstruksi pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP. Ini soal penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP, ungkap Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). (kompas.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Setelah foya-foya dan menikmati hidup di apartemen, Rihana Rihani diancam enam tahun penjara.

Si kembar penipu Rihana Rihani dikenakan pasal berlapis.

Dengan begitu, atas perbuatannya Rihana Rihani terancam enam tahun penjara.

Sebelumnya, Rihana dan Rihani, si kembar yang melakukan penipuan jasa pembelian iPhone berhasil diringkus di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang pada Selasa (5/7/2023).

Akibat perbuatannya, Rihana Rihani terancam enam tahun penjara dihitung berdasarkan sejumlah tindak pidana yang dilakukan keduanya.

Polda Metro Jaya mengenakan sejumlah pasal berlapis kepada Rihana Rihani, baik pasal di KUHP maupun UU ITE.

Polisi menjerat Rihana dan Rihani dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP karena mereka melakukan penipuan atau penggelapan secara berlanjut.

"Apabila dalam proses penyidikan nanti, ternyata (perbuatan) ini merupakan mata pencaharian daripada yang bersangkutan, maka kita akan terapkan pasal yang lain juga, yakni Pasal 379 A KUHP."

Baca juga: Rihana Rihani Sanggup Sewa Apartemen jadi Tempat Sembunyi, Padahal Per Malamnya Segini Loh


"Karena ini modusnya dalam menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan undang-undang ITE, Pasal 28 Undang-undang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Selasa (5/7/2023) dikutip dari Kompas Tv.

Hengki menyebut saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan awal untuk membongkar motif dan cara Rihana Rihani melakukan penipuan.

Adapun saat ini Rihana Rihani telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita akan dalami, karena selama ini yang bersangkutan selalu bertransaksi menggunakan perbankan," ungkap Hengki.

Rihana-Rihani saat diperlihatkan pihak Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). (KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL)
Rihana-Rihani saat diperlihatkan pihak Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). (KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL) (KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL)

Diketahui dari laporan yang masuk, polisi menerima informasi jumlah total kerugian Rp 35 miliar.

"Mungkin ini baru sebagian, soal korban-korban yang lain, akan kami dalami lagi," jelas Hengki.

Hasil pemeriksaan sementara dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema ponzia, yang dilakukan dari reseller ke reseller.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved