Berita Viral
Usai Berfoya di Apartemen, Si Kembar Rihana Rihani Diancam 6 Tahun Penjara, Kena Pasal Berlapis
Setelah foya-foya dan menikmati hidup di apartemen, Rihana Rihani diancam enam tahun penjara. Polda Metro Jaya mengenakan sejumlah pasa berlapis kepad
TRIBUN-MEDAN.COM – Setelah foya-foya dan menikmati hidup di apartemen, Rihana Rihani diancam enam tahun penjara.
Si kembar penipu Rihana Rihani dikenakan pasal berlapis.
Dengan begitu, atas perbuatannya Rihana Rihani terancam enam tahun penjara.
Sebelumnya, Rihana dan Rihani, si kembar yang melakukan penipuan jasa pembelian iPhone berhasil diringkus di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang pada Selasa (5/7/2023).
Akibat perbuatannya, Rihana Rihani terancam enam tahun penjara dihitung berdasarkan sejumlah tindak pidana yang dilakukan keduanya.
Polda Metro Jaya mengenakan sejumlah pasal berlapis kepada Rihana Rihani, baik pasal di KUHP maupun UU ITE.
Polisi menjerat Rihana dan Rihani dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP karena mereka melakukan penipuan atau penggelapan secara berlanjut.
"Apabila dalam proses penyidikan nanti, ternyata (perbuatan) ini merupakan mata pencaharian daripada yang bersangkutan, maka kita akan terapkan pasal yang lain juga, yakni Pasal 379 A KUHP."
Baca juga: Rihana Rihani Sanggup Sewa Apartemen jadi Tempat Sembunyi, Padahal Per Malamnya Segini Loh
"Karena ini modusnya dalam menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan undang-undang ITE, Pasal 28 Undang-undang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Selasa (5/7/2023) dikutip dari Kompas Tv.
Hengki menyebut saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan awal untuk membongkar motif dan cara Rihana Rihani melakukan penipuan.
Adapun saat ini Rihana Rihani telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita akan dalami, karena selama ini yang bersangkutan selalu bertransaksi menggunakan perbankan," ungkap Hengki.
Diketahui dari laporan yang masuk, polisi menerima informasi jumlah total kerugian Rp 35 miliar.
"Mungkin ini baru sebagian, soal korban-korban yang lain, akan kami dalami lagi," jelas Hengki.
Hasil pemeriksaan sementara dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema ponzia, yang dilakukan dari reseller ke reseller.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.