Berita Viral

Usai Berfoya di Apartemen, Si Kembar Rihana Rihani Diancam 6 Tahun Penjara, Kena Pasal Berlapis

Setelah foya-foya dan menikmati hidup di apartemen, Rihana Rihani diancam enam tahun penjara. Polda Metro Jaya mengenakan sejumlah pasa berlapis kepad

kompas.com
SI KEMBAR RIHANA RIHANI PAKAI ROMPI TAHANAN - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penyidikan akan mengarah ke bentuk tindak pidana lain, yakni tindak pidana di media sosial dan pencucian uang. Konstruksi pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP. Ini soal penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP, ungkap Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). (kompas.com) 

Penyidik juga akan menerapkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena penipuan dilakukan di media sosial.

Untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang alias TPPU, penyidik akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Rupanya Selama Ini Si Kembar Rihana Rihani Sudah Tahu Bahwa Mereka Berdua Sedang Diburu oleh Polisi

Baca juga: Gegara Ulah Si Kembar Rihana Rihani, Orangtuanya Sampai Ikutan Kabur, Sahabatpun Rupanya jadi Korban

 


 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved