DPO Kredit Macet
Konglomerat Kota Medan Mujianto Masuk DPO Setelah Dibebaskan Hakim PN Medan
Mujianto alias Anam, konglomerat Kota Medan yang beberapa kali tersandung kasus hukum kini masuk DPO Kejati Sumut
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Mujianto alias Anam, konglomerat Kota Medan yang beberapa kali tersandung kasus hukum kini resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sumut.
Mujianto jadi DPO setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair tiga bulan kurungan atas kasus kredit macet yang dilakukan Direktur di PT Agung Cemara Realty (ACR) itu.
Padahal sebelumnya, dalam perkara ini, Mujianto sempat dibebaskan oleh hakim PN Medan, Immanuel Tarigan.
Baca juga: Mujianto Ingin Penjarakan Lloyd Reynold Ginting Munthe, Sebab Pertanyakan Apakah Dia Mafia Tanah
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, setelah putusan MA itu terbit dan diterima Kejati Sumut, tim intelijen kejaksaan sempat menyambangi kediaman Mujianto.
Sayangnya, yang bersangkutan sudah tidak berada di rumah diduga melarikan diri keluar negeri.
"Hendaknya yang bersangkutan dapat menghormati putusan kasasi MA dan datang ke Kejari Medan. Kami imbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO," kata Yos, Rabu (5/7/2023).
Dalam amar putusan hakim MA, Mujianto juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar subsidair empat tahun penjara.
Baca juga: Wajahnya Cemberut, Konglomerat Medan, Mujianto alias Anam Hari Ini Divonis Hakim
Perjalanan kasus Mujianto
Kasus kredit macet yang dilakukan Mujianto berkisar tahun 2011.
Mujianto yang menjabat sebagai Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) sempat melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah seluas 13.680 m2 kepada Canakya Suman selaku Direktur PT Kaya.
Lahan yang menjadi pengikatan jual beli itu ada di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
"Seiring waktu berjalan, PT Kaya dengan Direkturnya CS mengajukan kredit modal kerja terhadap Konstruksi Kredit Yasa Griya di BTN Medan dengan plafon Rp 39,5 miliar, guna pengembangan perumahan Takapuna Residence, di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," papar Yos.
Baca juga: TERSENYUM Sumringah, Mujianto alias Anam Divonis Bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan
Kemudian, lanjut mantan Kasi Pidsus Deliserdang ini, diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan.
Akibatnya, ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 miliar.
Atas perbuatannya, Mujianto alias Anam diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam proses persidangan di PN Medan, Mujianto malah dijadikan tahanan kota oleh hakim Immanuel Tarigan.
Baca juga: Jaksa Kejari Deliserdang Terima Setoran Rp 85 Miliar dari Konglomerat Mujianto
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.