DPO Kredit Macet

Konglomerat Kota Medan Mujianto Masuk DPO Setelah Dibebaskan Hakim PN Medan

Mujianto alias Anam, konglomerat Kota Medan yang beberapa kali tersandung kasus hukum kini masuk DPO Kejati Sumut

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Majelis hakim saat membacakan amar putusannya kepada terdakwa Mujianto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/12/2022). 

Hakim mengabulkan penangguhan penahanan Mujianto dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.

Dalam pertimbangannya, hakim mengaku sudah menerima beberapa surat jaminan dari istri Mujianto dan dari penasihat hukumnya.

Selain itu, ada pula dari Ketua Yayasan Pendidikan Cemara Asri Malahayati, Ketua Yayasan Pondok Pesantren Majelis Zikir Ashsholah Daarussalaam Ustaz Muhammad Dahrul Yusuf, dan surat jaminan dari Muhammad Iskandar Yusuf selaku Ketua Yayasan Pendidikan Mazila

"Yang pada pokoknya memohon agar dilakukan pengalihan penahanan terdakwa Mujianto dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," ujar hakim, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Dinilai Memperkaya Konglomerat Mujianto dan Terdakwa Canakya, Notaris Ini Dituntut 6 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, hakim menuturkan pihaknya juga telah membaca surat pernyataan dari penasihat hukum terdakwa atas kesediaaan menyerahkan uang jaminan untuk pengalihan penahanan sejumlah Rp 500 juta.

Uang itu pun, lanjut hakim, telah diserahkan ke kas kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan.

Hakim menuturkan, pihaknya juga telah menerima surat keterangan sakit dari RS Royal Prima Medan, yang mengatakan bahwa Mujianto saat itu masih memerlukan perawatan guna mendapatkan pemeriksaan penunjang.

"Hasil pemeriksaan dokter Rutan Klas IA Medan, terdakwa Mujianto didiagnosa suspek jantung, hipertensi," ujar hakim.

Untuk itu, majelis hakim menilai permohonan penangguhan penahanan konglomerat Mujianto dari rutan ke tahanan kota beralasan untuk dikabulkan.

"Mengabulkan permohonan penahanan dari penasihat hukum terdakwa Mujianto. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan segera mengeluarkan terdakwa Mujianto dari tahanan tersebut," kata hakim.

Seiring berjalannya waktu, proses persidangan dalam perkara korupsi kredit macet oleh terdakwa Mujianto terus bergulir di PN Medan.

Hingga pada Jumat (18/11/2022) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Isnayanda menuntut Mujianto dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara.

Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti (up) biaya kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar subsidair 4 tahun 3 bulan penjara.

Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Tak hanya itu, Mujianto juga dinilai melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Pasal 5 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pindana pencucian uang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved