Pemerasan
Oknum Polres Batubara dan Kejari Batubara Diduga Lakukan Pemerasan, Jaksa Berkali-kali Minta Uang
Sejumlah oknum Polres Batubara dan jaksa Kejari Batubara kembali kompak melakukan pemerasan hingga dilapor ke
Kala itu, ada tiga orang oknum polisi Polres Batubara yang diduga terlibat dugaan pemerasan bersama jaksa Kejari Batubara berinisial EKT.
Adapun tiga anggota Polres Batubara yang namanya muncul dan dituding sudah menerima uang hasil pemerasan dari S, ibu tersangka narkoba berinisi MRR adalah Aiptu FZ, Aipda DI, dan Bripka DD.
Baca juga: SAH, Kajati Sumut Bakal Pecat Jaksa Kejari Batubara yang Lakukan Pemerasan
Ketiganya memperoleh uang berbeda.
Adapun rinciannya Aiptu FZ Rp 8 juta, Aipda DI, dan Bripka DD sebesar Rp 3 juta.
AKBP Jose Fernandes ketika dikonfirmasi mengatakan, dia masih akan mendalami informasi ini.
"Mohon waktu. Kita dalami terkait pemberitaan diatas," kata Jose singkat, Jumat (12/5/2023).
Terbongkar Setelah Video Beredar
Menurut Tomy Faisal Pane, penasihat hukum keluarga tersangka, dugaan pemerasan ini berawal ketika petugas Sat Res Narkoba Polres Batubara menangkap MRR (25).
Lalu, ibu MRR, S (57) bertanya kepada Aiptu EZ yang merupakan tetangganya.
Baca juga: Banyak Oknum Jaksa Nakal di Sumut, Ini Daftarnya, Berikut Respon Kejagung RI
"Kemudian Aiptu EZ mempertemukan ibu korban dengan jaksa EK," kata Tomy, Kamis (11/5/2023).
Tomy mengatakan, saat bertemu dengan jaksa EK, oknum jaksa nakal itu meminta uang Rp 100 juta kepada S.
Namun, S memohon agar diberi keringanan.
Selanjutnya, EK pun meminta uang Rp 80 juta.
Baca juga: 10 Oknum Jaksa Kejari Asahan Diduga Memeras, Saksi Bawa Bukti ke Kejati Sumut
Setelah sepakat, uang kemudian disetorkan secara bertahap.
"Dalam video itu, sudah setoran yang keempat kalinya. Dimana oknum jaksa itu meminta uang Rp 30 juta," kata Tommy.
"Sebagai DP, ibu korban hanya sanggup memberikan Rp 20 juta. Kemudian, setoran kedua diserahkan Rp 5 juta," kata Tommy.
Baca juga: Oknum Jaksa Kejari Batubara Diduga Peras Keluarga Tersangka Narkoba Rp 80 Juta, Ini Modusnya
Dikarenakan ibu S tidak memiliki uang, dan menyadari telah diperas, S kemudian berinisiatif merekam jaksa EK dan petugas honorer berinisial B.
"Karena ibu tersangka tersebut sudah tidak memiliki uang lagi memikirkan bagaimana agar tidak diperlanjut lagi untuk pemerasan tersebut, sehingga dibuatlah video oleh ibu tersangka," ujarnya.
Atas kejadian itu, ibu korban merasa takut dan meminta perlindungan kepada Tomy.
Baca juga: Dugaan Pemerasan Rp 80 Juta Oknum Jaksa Kejari Batubara, Pengamat Hukum: Usut Tuntas
Katanya, saat ini ibu S telah memiliki utang sebesar Rp 50 juta, dan uang tersebut telah disetor ke oknum jaksa EK sebesar Rp 35 juta, Aiptu FZ Rp 8 juta, Aipda DI, dan Bripka DD sebesar Rp 3 juta.
"Seluruhnya oknum polisi bertugas di Batubara, dan uang yang dari oknum jaksa dan Aiptu FZ dikembalikan ke klien saya," katanya.
Atas perkara ini, pihaknya pun melapor ke Aswas Kejati Sumut dan Bid Propam Polda Sumut.
Setelah pemberitaan ini mencuat, Kejari Batubara kasak-kusuk.
Terlebih informasi ini sudah sampai ke Kejagung RI.
Kajati Sumut Janji Pecat Jaksa Nakal
Kepala Kejati Sumut, Idianto menegaskan akan segera memecat oknum jaksa Kejari Batubara berinisial EKT yang ketahuan melakukan pemerasan terhadap Sarlita, orangtua tersangka narkoba berinisial MRR.
Kata Idianto, proses pemecatan oknum jaksa EKT saat ini tengah bergulir dan ditangani tim pemeriksa di Kejati Sumut.
"Iya, terhadap EKT sudah benar itu (akan dipecat)," kata Idianto ketika dikonfirmasi Tribun-medan.com viat WhatsApp, Minggu (21/5/2023).
Namun, Idianto belum menjelaskan lebih lanjut soal pemeriksaan Kajari Batubara dan Kasi Pidum menyangkut masalah ini.
Idianto menyarankan Tribun-medan.com menanyakan masalah ini ke tim pemeriksa.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan belum merespon pesan yang dilayangkan Tribun-medan.com menyangkut kabar pemeriksaan dan pencopotan Kajari Batubara dan Kasi Pidumnya.
Menyangkut kasus ini, Kejaksaan Agung RI bahkan mengatensinya.
Kepala Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin bahkan menegaskan tidak ada tempat bagi oknum jaksa yang coba-coba menyalahgunakan jabatannya demi kepentingan pribadi, terlebih untuk melakukan pemerasan.
“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang Anda perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” kata ST Burhanuddin, dalam siaran pers yang dikirim Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana.
ST Budhanuddin memerintahkan, Kejati Sumut harus transparan dan objektif dalam menangani perkara pemerasan yang dilakukan oknum jaksa EKT.
"Jangan ada yang ditutupi, dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan
cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum, dalam hal ini jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” tegas ST Burhanuddin.
Daftar Jaksa Bermasalah di Sumut
1. Jaksa Kejari Batubara, EKT
Ada jaksa Kejari Batubara EKT, yang saat ini proses pemecatannya tengah diproses Kejati Sumut.
EKT ketahuan melakukan pemerasan kepada Sarlita, orangtua tersangka narkoba berinisial MRR.
Saat pertama kali meminta uang, EKT meminta Sarlita menyiapkan Rp 100 juta.
Namun Sarlita tidak mampu, hingga disepakati uang yang akan disetor Rp 80 juta.
Setelah uang diserahkan sebanyak Rp 35 juta, Sarlita sadar dirinya menjadi korban pemerasan.
Sarlita kemudian melapor ke Kejati Sumut, dan video oknum jaksa EKT saat meminta uang tersebar.
Dalam perkara ini, oknum jaksa EKT tidak sendirian.
Ada tiga oknum Polres Batubara yang diduga terlibat.
Mereka yang terlibat adalah Aiptu FZ, Aipda DI dan Bripkda DD.
Ketiganya mendapatkan uang dengan nilai bervariasi.
Aiptu FZ mendapat Rp 8 juta, Aipda DI dan Bripka DD masing-masing sebesar Rp 3 juta.
Belakangan, Kapolres Batubara, AKBP Jose D.C Fernandes membantah anak buahnya terlibat.
Jose bilang yang melakukan dugaan pemerasan hanya jaksa saja.
2. 10 Jaksa Kejari Asahan Dilaporkan Melakukan Pemerasan
10 oknum jaksa Kejari Asahan dilaporkan melakukan dugaan pemerasan terhadap keluarga tersangka narkoba dan pencurian.
Adapun ke 10 oknum jaksa Kejari Asahan yang dilapor ke Kejati Sumut itu yakni FS, RH, CS, RT, B, G, E, HM, NF, dan S.
Kajati Sumut, Idianto mengatakan pemeriksaan terhadap ke 10 anak buahnya ini masih berjalan.
Ia mengatakan tim pemeriksa tengah memintai keterangan para saksi.
Dalam menjalankan aksinya, para jaksa nakal ini tidak hanya meminta uang, tapi ada juga yang meminta mobil.
3. Jaksa Kejari Tebingtinggi Minta Uang 'Vitamin'
Oknum jaksa Kejari Tebingtinggi bernama Edwin Anasta Oloan Tobing atau Edwin Tobing diduga melakukan jual beli perkara modus minta 'uang vitamin'.
Jaksa Edwin Tobing minta uang Rp 4,5 juta, yang nantinya akan dibagi kepada sejumlah jaksa, yang menangani perkara penganiayaan.
Sebab, kepada korbannya, Edwin Tobing menyebut kalimat "kami", yang merujuk pada tim jaksa Kejari Tebingtinggi.
Kasus dugaan jual beli perkara ini terbongkar tatkala rekaman percakapan antara jaksa Edwin Tobing dan keluarga dari wanita bernama Wanda Sri Wardani beredar.
Diketahui, Wanda Sri Wardani adalah tersangka dalam kasus penganiayaan.
Wanda Sri Wardani sebelumnya dilaporkan oleh Susilawati ke Polres Tebingtinggi.
Dalam perkara ini, Wanda Sri Wardani sebenarnya juga melaporkan Susilwati.
Anehnya, hanya perkara Wanda Sri Wardani yang lanjut, hingga pelimpahan tahap dua.
Sementara laporan terhadap Susilawati, belum berlanjut.
Singkat cerita, dalam percakapan by phone antara jaksa dan keluarga Wanda, kedua belah pihak sepakat bertemu di Kedai Kopi Kopang - Jalan Dr Sutomo, Kota Tebingtinggi, pukul 12.00 WIB lewat.
Jaksa Edwin meminta percakapan jangan melalui telepon karena khawatir disadap.
Namun pembicaraan terus berjalan.
Terekam suara bahwa jaksa Edwin Tobing menjanjikan bisa memenuhi permintaan keluarga Wanda Sri Wardani, yang mana ingin agar Susilawati bisa ikut ditahan dan menjalani proses hukum seperti Wanda.
4. Mantan Kasi Intel Kejari Siantar Diduga Akali Hasil Audit Dugaan Korupsi
Bas Faomasi Jaya Laia, oknum jaksa Kejagung RI, yang merupakan mantan Kasi Intelijen Kejari Siantar diduga memanipulasi data kerugian kasus dugaan korupsi proyek jembatan di Kota Siantar.
Karena ketahuan diduga mengakali kerugian negara dugaan korupsi tersebut, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kemudian turun tangan.
Menurut hasil audit BPK RI pada April 2020 lalu, kerugian negara pada proyek jembatan VIII Sta 13+441 sampai dengan Sta 13+436 di Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar itu mencapai Rp 2,9 miliar, dari pagu anggaran Rp 14,4 miliar.
Namun, oleh Bas Faomasi Jaya Laia, kerugian negara tersebut diubah menjadi Rp 304 juta.
Angka Rp 304 juta itu dibuat Bas Faomasi Jaya Laia setelah menggandeng Politeknik Negeri Medan (Polmed).
Perubahan kerugian negara ini bahkan tak diketahui Kejari Siantar, apakah telah disingkronkan dengan temuan BPK RI yang muncul di awal kasus.
5. Jaksa di Tapsel Diduga Terlibat Mafia Tanah
Oknum jaksa di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, diduga terlibat dalam dugaan kasus mafia tanah.
Dia kini telah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
"Satu laporan (kasus mafia tanah) dari Tapanuli Selatan diteruskan ke Jamwas. Karena laporan diduga ada oknum jaksa yang ikut bermain," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
Namun, dia tidak menjelaskan identitas jaksa yang diduga terlibat kasus mafia tanah tersebut.
Sebaliknya, dia juga tak menjelaskan secara rinci terkait perkara yang dimaksudkan.
6. Jaksa Kejari Tanjungbalai Diduga Palsukan Dokumen Korupsi
Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai bernama Joharlan dilaporkan ke Polda Sumut.
Selain dilaporkan ke Polda Sumut, Joharlan juga dilaporkan ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Menurut Daman Sirait, anggota DPRD Tanjungbalai, JPU Joharlan diduga memalsukan dokumen tanda tangan miliknya.
Adapun pemalsuan dokumen tanda tangan itu terjadi dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
7. Jaksa Kacabjari Labuhan Deli Memeras
Oknum jaksa Cabjari Labuhan Deli bernama Berkat dituding memeras keluarga tersangka penadah motor.
JPU berkat meminta uang Rp 30 juta kepada Muthia, istri tersangka penadah motor bernama Adi.
Oknum jaksa itu sempat diperiksa, tapi belum jelas hasilnya sampai saat ini.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.