Penggelapan Narkoba

Kompol Sawangin Manurung dan AKP Philip Purba 'Begaduh' Karena Barang Bukti Narkoba yang Digelapkan

Kompol Sawangin Manurung dan AKP Philip Antonio Purba 'begaduh' gegara barang bukti sabu dan ekstasi yang digelapkan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Kompol Sawangin Manurung, mantan Kapolsek Medan Area dan AKP Philip Antonio Purba, mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area begaduh gara-gara penggelapan barang bukti narkoba, Selasa (12/7/2023). Sawangin curiga Philip terlibat kasus penggelapan narkoba. 

Karena kedua pejabat ini mulai saling 'serang' satu sama lain, hakim lantas bertanya, jika barang bukti hilang, itu tanggung jawab siapa.

"Beliau (Kanit yang tanggung jawab). Fungsi penyidikan beliau (Pihilip)," kata Sawangin lagi.

Karena kesal terus dipojokkan, Philip pun menyebut bahwa Kompol Sawangin Manurung ini memang tidak ngerti apa tugasnya.

"Enggak ngerti dia (Kompol Sawangin) pak. Dia Kapolsek, yang namanya tanda tangan semua Kapolsek," kata Philip sambil tertawa sinis. 

Usai mendengarkan keterangan kedua perwira ini, hakim lantas menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan.

Di luar ruang sidang, Sawangin mengatakan bahwa Philip masih menunggu sidang kode etik di Propam Polrestabes Medan.

"Ada menunggu sidang kode etik," kata Sawangin sambil berjalan keluar gedung PN Medan.

Sementara Philip, ketika diwawancarai tak mau banyak bicara.

Ia meminta maaf pada awak media sembari melangkah cepat meninggalkan gedung PN Medan.

Latar Kasus Dalam Dakwaan

Aipda Suhendri, personel Polsek Medan Area nekat menggelapkan sejumlah paket narkoba hasil sitaan dari tersangka narkoba.

Namun, aksinya itu diketahui oleh Kompol Sawangin Manurung, yang kala itu menjabat sebagai Kapolsek Medan Area.

Karena kesal anggotanya ketahuan menggelapkan sabu, Kompol Sawangin Manurung kemudian melaporkan Aipda Suhendri ke Propam Polrestabes Medan.

Pada 10 November 2022, Aipda Suhendri kemudian datang ke Propam Polrestabes Medan menyerahkan diri.

Baca juga: Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu Oknum Penyidik Polda Sumut Masuk Angin, Propam: Cuma Langgar SOP

Dalam persidangan yang digelar di PN Medan terungkap, bahwa Aipda Suhendri tidak hanya menggelapkan barang bukti sabu, tapi juga pil ekstasi.

Adapun rincian barang bukti narkoba yang digelapkan berupa satu plastik klip berukuran besar berisi sabu seberat 0,99 gram.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved