Sosok Kades Samudrajaya Potong Uang Penerima Perbaikan Rutilahu hingga Korupsi Capai Rp 233 Juta
Ia melakukan pemotongan dana bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) hingga total Rp 233 juta
Adapun barang bukti diamankan yakni satu bundel laporan pertanggungjawaban fasilitas bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (BPRBMBR) tahun 2015 Desa Jejalen Jaya Kecamatan Tambun Utara.
Baca juga: MENANTU Presiden Jokowi Intruksikan Tembak Mati Begal, KontraS: Dia Tidak Mengerti Soal Hukum
Baca juga: Kalapas Rantauprapat Sambut Hangat Kedatangan Tim Monev Kanwil Kemenkumham Sumut
Lalu satu bundel proposal permohonan bantuan keuangan.
Dan rincian penggunaan belanja hibah untuk perbaikan rumah tidak layak huni.
Ada juga satu bundel dokumen pencairan bansos pemerintah Kabupaten Bekasi untuk fasilitas BPRBMBR tahun 2015 dan berikut Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Baca juga: GRATIS! Anak Binaan LPKA Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Dapatkan Layanan Psikiater
Baca juga: Pasang Guiding Block, Lapas Rantauprapat Kanwil Kemenkumham Sumut Tingkatkan Pelayanan Publik
"Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta kerugian sebesar Rp 233.644.382,19," imbuhnya.
Adapun pasal yang dilanggar Pasal 2 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Sosok Kades Digerebek Mesum dengan Istri Orang, Kabur Pecahkan Kaca, Ambulans Desa Ditinggal
Baca juga: Pengakuan Kades Tempat Mahasiswa KKN UGM Diduga Mesum: Mereka Duduk Berdua di Ruang Tamu Rumah Saya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.