Sosok Kades Samudrajaya Potong Uang Penerima Perbaikan Rutilahu hingga Korupsi Capai Rp 233 Juta

Ia melakukan pemotongan dana bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) hingga total Rp 233 juta

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Kepala Desa Samudrajaya, Hanapi, potong dana penerima perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu). 

Adapun barang bukti diamankan yakni satu bundel laporan pertanggungjawaban fasilitas bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (BPRBMBR) tahun 2015 Desa Jejalen Jaya Kecamatan Tambun Utara.

Baca juga: MENANTU Presiden Jokowi Intruksikan Tembak Mati Begal, KontraS: Dia Tidak Mengerti Soal Hukum

Baca juga: Kalapas Rantauprapat Sambut Hangat Kedatangan Tim Monev Kanwil Kemenkumham Sumut


Lalu satu bundel proposal permohonan bantuan keuangan.

Dan rincian penggunaan belanja hibah untuk perbaikan rumah tidak layak huni.

Ada juga satu bundel dokumen pencairan bansos pemerintah Kabupaten Bekasi untuk fasilitas BPRBMBR tahun 2015 dan berikut Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Baca juga: GRATIS! Anak Binaan LPKA Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Dapatkan Layanan Psikiater

Baca juga: Pasang Guiding Block, Lapas Rantauprapat Kanwil Kemenkumham Sumut Tingkatkan Pelayanan Publik


"Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta kerugian sebesar Rp 233.644.382,19," imbuhnya.

Adapun pasal yang dilanggar Pasal 2 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Sosok Kades Digerebek Mesum dengan Istri Orang, Kabur Pecahkan Kaca, Ambulans Desa Ditinggal

Baca juga: Pengakuan Kades Tempat Mahasiswa KKN UGM Diduga Mesum: Mereka Duduk Berdua di Ruang Tamu Rumah Saya

 

 

 

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved