Sosok Kades Samudrajaya Potong Uang Penerima Perbaikan Rutilahu hingga Korupsi Capai Rp 233 Juta

Ia melakukan pemotongan dana bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) hingga total Rp 233 juta

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Kepala Desa Samudrajaya, Hanapi, potong dana penerima perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu). 

TRIBUN-MEDAN.COM – Sosok Kepala Desa Samudrajaya, Banten, potong dana penerima perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu).

Sosok Kepala Desa Samudrajaya itu bernama Hanapi.

Hanapi merupakan Pj Kepala Desa Samudrajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.

Kini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menahan Hanapi, Pj Kepala Desa Samudrajaya, Kecamatan Tarumajaya.

Hanapi ditahan lantaran melakukan tindak pindana korupsi

Baca juga: Admin KPK Mark Up Uang Perjalanan Dinas Rp 550 Juta : Berangkat 5 Orang Ditulis jadi 6 Orang

Baca juga: Eksepsi Aditiya Hasibuan Ditolak, Majelis Hakim Lanjutkan Sidang Perkara Penganiayaan

Yakni dengan melakukan pemotongan dana bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) di Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan, tersangka Hanapi ditahan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Cerita L Sianturi, Ibu Ohana Afrelina Siregar, Wanita yang Kurung Suami di Kamar Mandi Lalu Minggat

Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Mencuat Misteri Uang Parkir Rp 119 M, Kejagung Akui Tak Ada di Dakwaan

Ketika itu, ia menjadi pendamping program fasilitas bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2015.

Ia mengatakan Hanapi melakukan pemotongan sebesar Rp 3 juta kepada penerima manfaat

"Tersangka melakukan pemotongan sebesar Rp 3.000.000 terhadap 25 orang penerima manfaat atas bantuan perbaikan rumah tersebut," kata Ricky dikutip dari TribunBekasi.com, Kamis (13/7/2023).

Ia menjelaskan, awalnya kasus ini terungkap karena adanya laporan kepolisian.

Sehingga ditangani penyidik Polres Metro Bekasi.

Baca juga: CERITA Sunarto, Jemaah Haji Asal Karo, Temui Berbagai Bahasa & Cara Beribadah Saat di Tanah Suci

Baca juga: Polrestabes Medan Tembak Mati Seorang Pelaku Begal, 4 Lainnya Dilumpuhkan


Dalam prosesnya kepolisian bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) melakukan pengecekan terhadap 25 rumah penerima bantuan.

"Dan diketahui hasil perbaikan tersebut tidak sesuai dgn spesifikasi dan dilakukan  penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,”

“ Nilai bangunan tersebut tidak sesuai dengan nilai bantuan yg diterima oleh penerima manfaat," jelasnya.

Adapun barang bukti diamankan yakni satu bundel laporan pertanggungjawaban fasilitas bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (BPRBMBR) tahun 2015 Desa Jejalen Jaya Kecamatan Tambun Utara.

Baca juga: MENANTU Presiden Jokowi Intruksikan Tembak Mati Begal, KontraS: Dia Tidak Mengerti Soal Hukum

Baca juga: Kalapas Rantauprapat Sambut Hangat Kedatangan Tim Monev Kanwil Kemenkumham Sumut


Lalu satu bundel proposal permohonan bantuan keuangan.

Dan rincian penggunaan belanja hibah untuk perbaikan rumah tidak layak huni.

Ada juga satu bundel dokumen pencairan bansos pemerintah Kabupaten Bekasi untuk fasilitas BPRBMBR tahun 2015 dan berikut Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Baca juga: GRATIS! Anak Binaan LPKA Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Dapatkan Layanan Psikiater

Baca juga: Pasang Guiding Block, Lapas Rantauprapat Kanwil Kemenkumham Sumut Tingkatkan Pelayanan Publik


"Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta kerugian sebesar Rp 233.644.382,19," imbuhnya.

Adapun pasal yang dilanggar Pasal 2 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Sosok Kades Digerebek Mesum dengan Istri Orang, Kabur Pecahkan Kaca, Ambulans Desa Ditinggal

Baca juga: Pengakuan Kades Tempat Mahasiswa KKN UGM Diduga Mesum: Mereka Duduk Berdua di Ruang Tamu Rumah Saya

 

 

 

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved