Polrestabes Medan

Polrestabes Medan Tembak Mati Seorang Pelaku Begal, 4 Lainnya Dilumpuhkan

"Ia merupakan salah satu dari empat pelaku yang melakukan perampokan di sebuah salon Jalan Flamboyan Raya, Simpang Pemda, Kota Medan," kata Valentino

Istimewa
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa memberi keterangan tentang menembak mati seorang pelaku begal sadis di Kota Medan. 

Polrestabes Medan Tembak Mati Seorang Pelaku Begal, 4 Lainnya Dilumpuhkan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satreskrim Polrestabes Medan menembak mati seorang pelaku begal sadis di Kota Medan.

Pelaku bernama Bima Bastian alias Jarot, ditembak mati oleh petugas karena melakukan perlawanan saat akan di tangkap.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa dan Kasat Intelkam AKBP Ahyan.

"Ia merupakan salah satu dari empat pelaku yang melakukan perampokan di sebuah salon Jalan Flamboyan Raya, Simpang Pemda, Kota Medan," kata Valentino, Kamis (13/7/2023).

Lebih lanjut Valentino menjelaskan, selain Bima Bastian alias Jarot yang diamankan, petugas turut mengamankan empat orang pelaku lainnya dan satu pelaku penadah.

"Para pelaku lainnya bernama, Ari Wirana alias Ari, Hairil Nazri alias Toeng, Fajar Ari Wibowo alias Cimin dan Muhammad Norman alias Wak Slow. Sedangkan penadahnya yaitu, Iman Setiawan alias Imam," bebernya.

Dia menerangkan, hasil penyelidikan para pelaku ini sudah ada delapan laporan kejahatan yang diterima Satreskrim Polrestabes Medan.

"Selain beraksi di Jalan Flamboyan Raya, para pelaku ini juga beraksi di sejumlah lokasi lainnya, seperti di sebuah minimarket di Jalan Lintas Binjai - Stabat, Desa Tandem Hulu II, Deliserdang, di Perumahan Jalan Sri Gunting, Kecamatan Sunggal, Jalan Setia Budi dan Jalan Dr Mansyur," jelasnya.

Valentino menyebutkan, personel Satreskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan kasus kejahatan pembegalan tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Pelaku Jarot ditangkap di kawasan Sunggal pada dini hari. Namun pada saat ditangkap pelaku ini melakukan perlawanan yang membahayakan nyawa petugas dengan menembakan senjata airsoftgun sebanyak enam kali ke arah petugas kita," terangnya.

Selanjutnya petugas yang melihat hal tersebut langsung memberikan tindakan tegas terukur yang mengenai dada pelaku dan pelaku Jarot dinyatakan meninggal dunia.

"Untuk empat pelaku lainnya turut diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya, karena mencoba melawan petugas,"sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan, Valentino mengatakan pelaku Bima merupakan residivis dan pernah menjalankan proses hukum.

"Pelaku Bima alias Jarot ini residivis curanmor pada tahun 2019 dan pernah dihukum. Untuk barang bukti diamankan berupa dua senjata airsofgun," katanya sembari mengatakan pelaku dijerat Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman penjara 9 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved