Dugaan Malapraktik
Tanggapan RS Bina Kasih setelah Dokternya Dilaporkan ke Polda Sumut terkait Dugaan Malapraktik
Salah seorang dokter di Rumah Sakit Bina Kasih bernama dr Herling Pangkerego SpoT dilaporkan ke Polda Sumut.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Salah seorang dokter di Rumah Sakit Bina Kasih bernama dr Herling Pangkerego SpoT dilaporkan ke Polda Sumut.
Dokter tersebut dilaporkan oleh, anggota TNI Kodam I Bukit Barisan, Serka Holmes Sitompul karena diduga melakukan malapraktik terhadap anaknya berinisial RSS berusia enam tahun.
Menurut Direktur Operasional RS Bina Kasih Rita Ginting, dirinya sudah pasrah dengan laporan tersebut dan nantinya akan memberikan jawaban medis terhadap kasus tersebut.
"Itu kan nggak bagian saya, tapi itu semua kan sudah prosedur. Kalau dia sudah melapor ke Polda, kita juga akan mempersiapkan jawabannya," kata Rita kepada Tribun-medan, Minggu (16/7/2023).
Ia menyampaikan, keterangan malapraktik itu seyogyanya disampaikan oleh pihak medis setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien tersebut.
"Karena yang menyebutkan itu malpraktik atau tidak itu bukan kita, jadi nanti orang yang berwenang seperti MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) yang menyampaikan," sebutnya.
Diakuinya, bahwa bocah berusia enam tahun itu merupakan pasiennya dan sempat dirawat di rumah sakit tersebut, sebelum di rujuk ke Rumah Sakit Haji Adam Malik.
"Pasien kita, tapi memang pasien itu jatuh dari sapi atau kerbau, jatuh tulangnya keluar. Lalu di pasang pen, tulangnya nggak ada masalah, bagus. Kalau alergi sama pen itu juga secara medis yang menjawab, karena saya bukan dari medisnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rita mengatakan pasien tersebut memang sempat di rujuk ke Rumah Sakit Haji Adam.
Namun, ia tidak menjelaskan secara detail mengapa pasiennya itu sampai di rujuk ke sana.
Padahal, anak tersebut sudah dilakukan operasi di rumah sakitnya.
"Dia dari rumah sakit kita di rujuk ke Adam Malik, di sana disuruh amputasi. Habis itu berobat lagi kemana lagi nggak tau," tuturnya.
Sebelumnya, Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kodam I Bukit Barisan, Serka Holmes Sitompul melaporkan dokter RS Bina Kasih bernama dr Herling Pangkerego SpoT ke Polda Sumut.
Berseragam dinas lengkap, sepatu booth hitam, pria berusia 43 tahun memasuki gedung SPKT Polda Sumut, Sabtu 15 Juli bersama kedua anaknya.
Dia melaporkan dr Herling Pangkerego SpoT ke Polisi karena diduga melakukan malpraktek terhadap anaknya berinisial RSS (6) saat menjalani perawatan di RS Bina Kasih Medan.
Kata Holmes, dokter itu diduga salah potong urat saraf pada tangan sebelah kanan anaknya hingga membuat anaknya nyaris di amputasi ketika dirujuk ke RSUP Adam Malik Medan.
"Itulah pak, kan saya disini sendiri, mungkin ada penyumbatan atau mungkin terpotong saya uratnya itu makanya kita rujuk ke rumah sakit Adam Malik. Kalau di Adam Malik kan lengkap dokternya,"kata Holmes menirukan ucapan dokter saat diteleponnya,"Sabtu (15/7/2023).
Holmes menyebut, dokter yang dilaporkan itu sempat mengakui kesalahannya. Bahkan dia meminta agar permasalahan ini tidak dibesarkan.
Kemudian, dr Herling Pangkerego SpOT juga sempat menyebut kalau dirinya akan memberikan tangan palsu ke anaknya, jika harus diamputasi
"Minta mediasi jangan dikembangkan. Dia mengaku salah, diakuinya."
Dugaan malpraktek yang terjadi di RS Bina Kasih, Jalan Jenderal TB Simatupang, Medan Sunggal ini bermula pada 18 Mei lalu, ketika anaknya sedang bermain di atas punggung sapi, lalu terjatuh.
Kemudian dia membawa anaknya RSS (6) ke RS Bina Kasih Medan untuk mendapatkan pertolongan.
Setelah dirawat sejenak di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD), keesokan harinya 19 Mei anaknya dibawa ke ruang operasi.
Selesai dioperasi Holmes dipanggil oleh dokter yang menangani. Disini dia menanyakan kondisi anaknya apakah kemungkinan cacat atau tidak.
Namun saat itu dokter menyatakan kepadanya kalau anaknya tidak akan cacat.
"dokter menjawab tidak."
Beberapa waktu kemudian anaknya mengaku kesakitan dan sesak nafas.
Saat pembalut ditangan dibuka ternyata sudah membusuk dan bernanah.
Kemudian anaknya itu dirujuk ke RSUP Adam Malik Medan agar bisa mendapatkan perawatan lanjutan.
Singkat cerita, anaknya malah akan diamputasi. Tangan kanannya akan dipotong karena dianggap luka dialami tidak bisa tertolong.
Seketika dia pun menolak sampai akhirnya anaknya dibawa pulang dari rumah sakit.
Disinilah dia kemudian protes ke dr Herling Pangkerego SpoT kenapa anaknya sampai harus diamputasi. Padahal, dia sebelumnya diduga tidak menjelaskan.
"Karena saya menolak amputasi saya dikeluarkan dan BPJS saya di blacklist."
Dihubungi terpisah, dr Herling Pangkerego SpoT membantah melakukan kelalaian dalam menangani anak Sersan Holmes Sitompul.
"Yang pertama bukan suatu kelalaian, itu adalah komplikasi atau risiko. Risiko kan bisa saja, kalau lalai itu memotong atau apa, inikan tidak ada lalai,"katanya.
Mengenai adanya pembuluh yang putus hingga menyebabkan pembusukan ia menduga terjadi saat anak itu terjatuh hingga patah tulang.
Namun, hal itu baru diketahui keesokan harinya dalam keadaan sudah mulai membusuk.
Lantas setelah mengetahui itu, dia menyarankan agakt dibawa ke RSUP Adam Malik Medan ke ahli pembuluh darah.
"Setelah dilihat mulai ada pembusukan mungkin perlu dokter ahli pembuluh darah maka saya usahakan kirimkan ke bagian vaskuler di RSUP Adam Malik,"ucapnya.
(cr11/tribun-medan.com)
| Kasus Dugaan Malapraktik Dokter RS Bina Kasih yang Ditangani Polda Sumut tak Jelas |
|
|---|
| Laporkan Dokter RS Bina Kasih Dugaan Malapraktik, Serka Holmes Sitompul Diperiksa Penyidik Hari ini |
|
|---|
| Dilapor Lakukan Malapraktik, dr Herling Pangkerego SpOT Segera Diperiksa Polda Sumut |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Dokter RS Bina Kasih akan Diperiksa terkait Dugaan Malapraktik Operasi Tangan Anak |
|
|---|
| KPK Desak Kementerian Kesehatan Tutup RS Bina Kasih Diduga Lakukan Malapraktik Anak Anggota TNI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Serka-Holmes-Sitompul-personel-Kodam-I-Bukit-Barisan-saat-melaporkan-dokter-RS-Bina-Kasih.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.