Sumut Terkini
Terseret Dugaan Kasus Mafia Tanah di Tanjung Morawa, HKTI Kecewa Pernyataan Mahfud MD
Saat itu mereka meminta pendampingan hukum terkait permasalahan hukum tanah pertanian milik mereka yang dirampas PTPN II.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
Masa datang dengan mengatasnamakan HKTI, ada tiga hal yang menjadi tuntutan mereka dalam aksi saat itu.
Tuntutan itu ditulis di spanduk besar yang kemudian mereka bentangkan lebar-lebar.
Adapun tiga hal yang menjadi tuntutan itu yakni meminta agar ada kepastian hukum untuk petani Deli Serdang.
Kemudian dipinta untuk segera lakukan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 05/Pdt.G/2011/PN.LP. Selain itu juga dipinta untuk dihentikan segela perampasan tanah milik petani. Mereka sempat menyinggung agar jangan ada mafia tanah lagi di Deli Serdang.
Tampak saat itu Ketua HKTI Deli Serdang, Erwin Ramadani memimpin aksi ini.
Selain itu aksi juga dihadiri oleh Ketua HKTI Sumut, Syafrizal.
Sebelum datang ke kantor Pengadilan mereka pun sempat berkumpul di Stadion Baharoddin Siregar.
Saat menyampaikan orasi banyak hal yang disampaikan Erwin.
Dengan pengeras suara ia pun meminta agar Ketua Pengadilan Negeri bisa menemui mereka langsung.
Jika tidak mereka sempat mengancam siap untuk menginap di depan kantor pengadilan. Dan hal itupun sempat terbukti beberapa hari.
"Kalau bukan Ketua PN silahkan masuk saja. Kami sudah kasih informasi soal aksi kami. Kami meminta tuntutan supaya pengadilan membacakan eksekusi putusan atas perkara tanah yang sudah dimenangkan. Kami nggak mau dilobi-lobi, kapan dibacakan itu saja, "ucap Erwin saat itu.
Karena aksi berada di Jalan Sudirman Lubuk Pakam selama aksi berjalan pihak Satlantas Polresta Deli Serdang pun kemudian mengalihkan arus lalulintas yang melintasi kantor pengadilan.
Lalulintas ditutup sementara karena jumlah massa aksi ada ratusan orang. Selain membawa spanduk dan poster massa juga membawa bendera HKTI dalam aksi.
Ketua HKTI Sumut, Syafrizal yang dikonfirmasi Tribun-medan.com melalui sambungan telepon juga memilih untuk tidak mau berkomentar saat ini.
Sama dengan Erwin ia pun menyarankan agar apa-apa yang disebutkan oleh Mahfud MD ditanyakan saja kepada Ketua LBH mereka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.