Sumut Terkini
Terseret Dugaan Kasus Mafia Tanah di Tanjung Morawa, HKTI Kecewa Pernyataan Mahfud MD
Saat itu mereka meminta pendampingan hukum terkait permasalahan hukum tanah pertanian milik mereka yang dirampas PTPN II.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
Lulusan Fakultas Hukum UMSU ini menjelaskan HKTI bisa berada di baris terdepan menyuarakan agar keadilan bisa didapatkan oleh petani lantaran pada waktu itu mereka kedatangan masyarakat yang mengadukan perkaranya dan mereka mengaku dari masyarakat petani.
Saat itu mereka meminta pendampingan hukum terkait permasalahan hukum tanah pertanian milik mereka yang dirampas PTPN II.
"Sudah pasti kita melakukan telaah lebih dahulu atas kasusnya dan pada waktu itu putusan pengadilan sudah inkracht sudah berkekuatan hukum tetap, "kata Angka.
Terkait pernyataan Mahfud yang menyebut akan mengejar kasus pidana dalam kasus di Tanjung Morawa ini, Angka pun kembali memberikan komentar.
Menurutnya sudah ada 2 putusan Pidana terkait objek perkara itu.
Dalam pidana cepat terkait penyerobotan tanah yang dilakukan PTPN II terhadap tanah perkara manager Penara Kebun atas nama M Syaid Sitompul sudah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Kemudian dari petani atas nama Murachman tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana.
"Itu Putusan terkait tuduhan Pemalsuan surat, artinya tuduhan-tuduhan yang diarahkan kepada masyarakat petani itu tidak terbukti, "ucap Angka yang Angka Alumni S2 USU.
(dra/tribun-medan.com).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.