Sumut Terkini
Terseret Dugaan Kasus Mafia Tanah di Tanjung Morawa, HKTI Kecewa Pernyataan Mahfud MD
Saat itu mereka meminta pendampingan hukum terkait permasalahan hukum tanah pertanian milik mereka yang dirampas PTPN II.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
Ia mengaku bukan tidak mau untuk berkomentar tapi jangan melalui telepon melainkan jumpa.
"Izin abangda sebaiknya ketemu langsung atau saya kirim nomor kontak PH kita abangda. Bisa (kasih komentar) tapi sebaiknya kita ketemu abangda. Mohon maaf saya tidak bisa kasih tanggapan lewat HP. Kalau besok pagi saya ke Jakarta abangda. Atur jadwal ya abangda biar lebih baik hubungan kita,"katanya.
Ia mengaku juga sudah sempat menghubungi Angka Wijaya hanya saja belum juga diangkat.
Ia menduga karena sedang libur makanya belum diangkat.
Pada saat melakukan aksi di kantor PN Lubuk Pakam Ketua HKTI Sumut, Syafrizal mengatakan kelompok petani dari Rokani Cs sudah memenangkan perkara melawan PTPN II.
Disebut sesuai putusan nomor 05/Pdt.G/2011/PN.LP kelompok tani memenangkan lahan 464 hektare yang ada di Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang.
Mulai dari peradilan tingkat pertama sampai dengan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung terus dimenangkan oleh kelompok tani.
"Putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah ditindaklanjuti terhadap keluarnya penetapan eksekusi berupa pengosongan lahan namun sampai hari ini tidak juga dilaksanakan eksekusi yang dimaksud yang telah dimenangkan oleh masyarakat di lahan desa penara kebun. Kita juga gak memahami sampai saat ini Ketua PN tidak melaksanakan eksekusi. Kami nggak tau penyebabnya karena karena surat penetapan eksekusi itu telah dikeluarkan oleh beliau bulan Juli tahun 2022 sebenarnya, "kata Syafrizal saat itu.
Ketua LBH HKTI Sumut, Angka Wijaya membantah tudingan-tudingan yang disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD Terkait kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Angka menegaskan tidak ada sponsor dari pihak mana pun terkait dalam kasus ini.
"Tidak ada yang namanya seponsor bang. Ini murni kelompok masyarakat yang menggugat kepemilikan atas tanah yg dimaksud. Dan pengadilan sudah memutuskan status tanah itu melalui Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 05/ Pdt.G/ 2011/ PN.LP tanggal 09 September 2011,"kata Angka yang dikonfirmasi Tribun-medan.com, Rabu malam.
Ia mengaku tidak sependapat dengan apa yang disampaikan Mahfud MD ke media.
Ditegaskan Indonesia sebagai bangsa sudah sepakat bahwa negara ini adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.
Karena itu mereka sebagai kuasa hukum masyarakat sangat menyayangkan sikap Mahfud MD yang tidak mencerminkan seorang Menteri dan tidak mengayomi rakyatnya yang sudah susah payah menempuh jalur hukum sesuai dengan UU untuk mendapatkan kembali hak-haknya atas tanah yang selama ini telah dirampas oleh korporasi perkebunan.
"Kita tidak sepakat dengan komentar pak Mahfud tersebut dan sangat menyayangkan ada seorang Menko yang jadi juru bicaranya PTPN II dan kita tidak pernah dimintai pendapat tentang itu. LBH HKTI SUMUT sebagai Kuasa Hukum masyarakat sekira tahun 2017 atau 2018 setelah Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 05/ Pdt.G/ 2011/ PN.LP tanggal 09 September 2011 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 437/PDT/2011/PT.Mdn tanggal Selasa, tanggal 06 Maret 2012 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 39 K/Pdt/2013 Kamis, tanggal 15 Agustus 2015 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 508 PK/PDT/2015, hari Kamis tanggal 18 Februari 2016 telah berkekuatan hukum tetap, "kata Angka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.