Pungli

PUNGLI di UPT Samsat Medan Selatan Pakai Sandi Kata 'Seikhlasnya' Bikin Resah Warga

Pungli di BPPRD UPT Samsat Medan Selatan bikin resah masyarakat. Modusnya beragam dilakukan oleh petugas setempat

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Penampakan petugas pengecekan nomor kendaraan dan mesin wajib pajak di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) UPT Samsat Medan Selatan, Jalan Sisingamangaraja Medan. Dia meminta uang dengan kata 'Seikhalsnya' 

Namun se penglihatannya, seluruh warga memberikan uang Rp 2.000 per sepeda motor.

Perdebatan kecil pun terjadi ketika warga yang sudah membayar pajak kendaraan dan parkir di gedung milik pemerintah kena pungli parkir.

"Parkir bang," katanya.

"Aku udah bayar di dalam tadi," jawab SF.

Pria tadi tak berhenti dan kembali meminta.

"Seikhlasnya saja," pintanya lagi.

Lantas ketika SF mempertanyakan apakah uang parkir ini memang sah dan masuk ke negara, seperti pajak yang dibayarkan tadi, dia kembali mengeles.

"Enggak bang. Seikhlasnya saja," ucapnya.

Akan tetapi, pria ini bukan bekerja sendirian.

Ada temannya yang sama-sama menggunakan pakaian serba hitam mengutip parkir.

Jika diperkirakan, ada sekitar 200 sepeda motor datang dan pergi ke gedung Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) UPT Samsat Medan Selatan, Jalan Sisingamangaraja Medan ini dalam sehari.

Itupun baru sepeda motor, belum mobil.

Jika dihitung, Rp 2.000 dikalikan 200 orang maka uang yang didapat sebesar Rp 400 ribu.

Kemudian Rp 400.000 tadi dikalikan 26 hari, Senin hingga Sabtu.

Maka uang yang didapat dari pungutan liar di parkiran gedung milik pemerintah ini bisa mencapai Rp 10,4 juta.

Kembali lagi, itu baru dari sepeda motor.

Belum mobil pribadi.

Kemudian, Tribun Medan sempat menanyakan ke beberapa wajib pajak yang ada di lokasi.

Salah satu wajib pajak mobil, RD, menyebutkan membayar Rp 10 ribu untuk petugas pengecekan nomor rangka dan mesin.

Sama halnya dengan biaya parkir.

Jika setiap wajib pajak memberi kutipan liar yang diminta paling sedikit Rp 5.000 - Rp 10.000, dihitung ada puluhan atau ratusan kendaraan perhari, maka jumlahnya bukan sedikit.

"Aku ngasih Rp 10 ribu. Karena katanya seikhlasnya. Itupun gak tau kok diminta lagi,"ucapnya.

Kemudian, untuk mengecek biaya fotocopy kertas perlembar jika timbal balik, maka fotocopy yang tak jauh dari lokasi mengenakan tarif Rp 1.000 perlembar. 

Seingat SF, yang difotocopy cuma selembar KTP.

Kemudian, toko alat tulis lain menjual harga plastik pelindung KTP seharga Rp 2.500 dan pelindung STNK sebesar Rp 3.000.

Kemudian, harga kertas serupa map yang memang jika dibeli di luar seharga Rp 3.000.

Artinya, ada dugaan biaya fotocopy dan perlengkapan disini jauh lebih mahal dan merugikan masyarakat. 

Sekali lagi, soal fotocopy ini memang dianggap masyarakat mempermudah.

Namun yang disayangkan SF, petugas terkesan memaksa warga untuk membeli dua plastik KTP dan STNK, yang sebelumnya terpasang dan dianggap masih layak digunakan.

Kesan pemaksaan ini karena tanpa ditanya dan langsung menagih.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Muji Ediyanto mengaku tidak mengetahui adanya kutipan liar saat cek fisik kendaraan bermotor di UPT Samsat Medan Selatan, Jalan Sisingamangaraja Medan.

Dia menyebut, segala biaya yang dikeluarkan masyarakat wajib pajak maupun perpanjangan STNK kendaraan per 5 tahun sekali sudah ada ketentuannya.

Ia menyatakan, akan segera menelusuri siapa yang melakukan pungli di UPT Samsat Medan Selatan, berkedok uang cek nomor rangka dan mesin sepeda motor.

Nantinya, jika ditemukan, akan diberikan teguran ataupun sanksi, karena mengutip pungutan liar.

"Saya berterimakasih informasinya. Kebetulan saya baru menjabat di sini, jadi belum tahu. Yang pasti saya akan cek, jika benar ditemukan pelanggaran seperti itu akan diberikan sanksi bertahap, teguran dan sebagainya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto, Sabtu (22/7/2023).

Menurut Muji, yang melakukan pungutan liar saat cek kendaraan bermotor bisa saja pekerja harian lepas yang dipekerjakan polisi, honorer ataupun pegawai negeri sipil (PNS) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara.

Namun demikian, tak menutup kemungkinan pelaku adalah harian lepas yang dipekerjakan oleh Subdit Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Dit Lantas Polda Sumut.

Apalagi, yang meminta uang memakai kemeja hitam merah bertuliskan 'Cek Fisik Ditlantas Polda Sumut ' di punggungnya.

Kemudian, mereka juga berada di loket cek fisik kendaraan Dit Lantas Polda Sumut.

Setelah berkas diterima personel polisi, mereka memanggil warga untuk cek kendaraan.

Akan tetapi, yang memegang berkas dan mengecek bukan personel Polisi berseragam dinas, melainkan petugas berseragam hitam merah.

Terkait masyarakat terkesan diwajibkan fotocopy dan membeli plastik pelindung KTP - STNK dan kutipan uang parkir, Muji mengaku belum mengetahui.

Yang pasti, gedung itu milik Pemrov Sumut.

"Yang bekerja bukan hanya polisi, ada PHL kita, honorer dan PNS Bapenda juga. Makanya nanti dicek. Karena mudah membedakan apakah itu polisi atau bukan," katanya.(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved