Pembukaan Diskotek

Diskotek Buka di Tengah Kebun Sawit, Bupati Langkat Ogah Hadir: Kalau Pengajian Boleh

Warga di Kabupaten Langkat resah dengan adanya diskotek yang rencananya akan buka dan launching di tengah kebun sawit

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
IST
Lokasi diskotek OKG di Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (26/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Bupati Langkat, Syah Afandin atau Ondim menegaskan dirinya tak mau hadir ke hiburan malam OKG, diskotek di tengah kebun sawit yang akan mengudara dan diresmikan pada hari ini, Kamis (26/7/2023).

Ondim bilang, mau diundang atau tidak diundang ke diskotek di tengah kebun sawit itu, dia tak akan datang.

"Kalau pengajian boleh," kata Ondim, Rabu (26/7/2023).

Namun, saat disinggung mengenai keberadaan diskotek di tengah kebun sawit ini, Ondim beralasan bahwa izin hiburan malam itu ada di tingkat provinsi. 

Baca juga: Pernah Diatensi Kapolda Sumut, Pemilik Diskotek Key Garden tak Juga Ditangkap Sampai Sekarang

"Di kita enggak punya hak mengeluarkan izin diskotek di situ. Izin dari pemerintah kabupaten yaitu cafe," kata Ondim.

Ia mengatakan, izin hiburan malam cuma ada di provinsi. 

"Izin diskotek di provinsi, kalau penindakan biarkan provinsi yang mempertimbangkan itu. Terkait dengan masyarakat, kita tidak mau ada keresahan masyarakat terkait hal itu. Dan kedua, jika ada yang bersifat ilegal yang melangggar hukum akan ditindak," ujar Ondim.

Terpisah, Kepala BNN Kabupaten Langkat, AKBP Saharudin Bangko tak banyak memberikan komentar.

Baca juga: Wanita Pengunjung Diskotek Key Garden Mulai Sadarkan Diri, Sempat Kritis dan Dirawat di ICU

Keterangan Saharudin juga mirip dengan apa yang disampaikan Bupati Langkat

"Kalau BNN mana bisa melarang di situ, itu menyangkut masalah perizinan," ucap Saharudin.

Namun demikian, dia menyebut Pemkab Langkat tidak dapat mengeluarkan izin diskotik.

"Saya tiap hari berkomunikasi sama pak sekda, izinnya bukan diskotik, izin cafe," kata dia.

Perwira menengah dengan pangkat melati dua di pundaknya ini menyebut, pihaknya akan menyelidiki adanya dugaan praktik penjualan atau transaksi narkotika di seputaran diskotek di tengah kebun sawit itu. 

Baca juga: Pemkab Deliserdang Akui Diskotek Key Garden tak Punya Izin, Tapi Masih Dibiarkan Beroperasi

Berembus kabar, bahwa narkotika jenis pil ekstasi di OKG dijual seharga Rp 280 ribu.

"Kalau ada pelanggaran, tetap kami tindak. Karena kita selalu berkoordinasi juga dengan muspika setempat," ujar Bangko.

Pantauan wartawan, lokasi diskotek tersebut dikelilingi perkebunan sawit.

Bangunannya tampak luas berwarna emas.

Informasi dari masyarakat, pengunjung pria dikenakan biaya masuk sebesar Rp 30 ribu.

Sementara untuk pengunjung wanita, menejemen OKG tidak memungut biaya alias gratis.

Baca juga: Kronologis Pengunjung Diskotek Key Garden Tewas Diduga Overdosis Telan Pil Ekstasi Tengkorak

Di sekitar lokasi tempat hiburan malam itu, diduga juga ada barak narkotika untuk mengisap sabu.

Sehingga, para pengguna narkoba bisa asyik menikmati sabu dan ekstasi di lokasi barak, lalu tinggal menikmati musik di diskotek OKG.

Cara ini, menurut warga, ampuh dijadikan dalih pengusaha hiburan malam jika ada razia terjadi.

Saat petugas datang melakukan penggerebekan, kata warga, maka pengelola tinggal bilang, bahwa pengunjung pakai narkoba di luar lokasi, bukan di dalam diskotek OKG.(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved