MA Vonis 7 Maskapai Sekongkol Naikkan Harga Tiket, Wajib Lapor KPPU jika Ubah Harga Tiket

Harga tiket pesawat sering mendadak mahal, tujuh maskapai ini diwajibkan lapor ke KPPU sebelum keluarkan harga

|
HO
Ilustrasi Tiket Pesawat. Tujuh maskapai ini diwajibkan lapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelum keluarkan harga tiket 

TRIBUN-MEDAN.COM – Harga tiket pesawat sering mendadak mahal, tujuh maskapai ini diwajibkan lapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Tujuh maskapai ini nantinya diharuskan untuk melaporkan harga tiketnya terlebih dahulu ke KPPU.

Tujuh maskapai tersebut antara lain PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. 

Hal itu disampaikan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengeluarkan salinan putusan kasus dugaan kartel yang melibatkan tujuh maskapai penerbangan di Indonesia berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 tertanggal 13 Desember 2022 lalu.

Sementara salinannya sudah dikirim ke pengadilan pengaju per 18 Juli 2023.

Adapun dalam putusannya, MA memenangkan kasasi yang diajukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan kartel harga tiket pesawat oleh ketujuh maskapai, pada tiket pesawat kelas ekonomi sepanjang 2019 yang harganya naik pada "peak season", "long weekend" dan Hari Raya. 

Pada Selasa, 13 Desember 2022, MA mengabulkan permohonan KPPU untuk membatalkan putusan PN Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst tersebut.

Saat ini perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan.

Baca juga: Begini Cara Beli Tiket MotoGP Mandalika 2023, Harga Mulai Rp 250 Ribu - Rp 20 Juta

Baca juga: Modal Berani, AL Bawa Kabur Anggi Padahal Tak Punya Duit, Tiket Pesawat Dibelikan Ortu Anggi

"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, MA berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KPPU, tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt,”

“Pst., tanggal 2 September 2020 yang membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor Nomor 15/KPPU-I/2019, tanggal 23 Juni 2020," demikian isi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022.

Adapun alasan MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut lantaran ketujuh terlapor yakni para maskapai yang dilaporkan melakukan kartel tiket pesawat terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga.

Menurut MA, berdasarkan UU No.5/1999 tersebut, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga suatu barang dan atau jasa yangharus dibayar oleh konsumen pada pasar yang sama.

Sementara menurut MA, struktur pasar pada pasar penerbangan komersial dalam negeri adalah oligopoli dan terkonsetrasi.

Ilustrasi tiket pesawat. Menjelang mudik Lebaran 2023, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan mengimbau maskapai pesawat mempersiapkan promo tiket.
Ilustrasi tiket pesawat. Menjelang mudik Lebaran 2023, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan mengimbau maskapai pesawat mempersiapkan promo tiket. (HO)

Sehingga, mudah bagi para operator penerbangan untuk membuat kesepakatan mengenai harga maupun suplai frekuensi penerbangan (kartel).

"Terbukti perubahan tarif penerbangan Para Pemohon Keberatan berlaku pada saat bersamaan dan ditetapkan oleh operator/Para Pemohon Keberatan setelah melihat tarif yang diberlakukan oleh operator lain bukan karena biaya operasional masing-masing operator Para Pemohon Keberatan," jelas MA pada putusan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved