Raja Bisnis Ilegal

Pho Sie Dong, Bandar Sabu Raja Bisnis Ilegal yang Dibebaskan Hakim PT Medan Kini Diburon Jaksa

Pho Sie Dong, terdakwa bandar sabu yang juga raja bisnis ilegal Kota Binjai kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Binjai

Editor: Array A Argus
HO
Pho Sie Dong alias Si Dong si bandit bisnis ilegal Kota Binjai 

TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI- Pho Sie Dong, terpidana bandar sabu yang juga raja bisnis ilegal Kota Binjai kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Binjai.

Pho Sie Dong diburu Kejari Binjai lantaran Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan, bahwa si bandar sabu ini harus menjalani hukuman selama tiga tahun penjara.

Dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Pho Sie Dong sempat dibebaskan hakim.

Namun putusan bebas Pho Sie Dong kemudian dianulir oleh hakim MA di tingkat kasasi. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting mengatakan pihaknya saat ini akan mulai mencari keberadaan Pho Sie Dong

"Sudah kami terima pemberitahuan putusan kasasi dari MA yang diserahkan oleh PN Binjai," ucap Adre, Kamis (27/72023).

Baca juga: Pho Sie Dong Permalukan Polisi dan Jaksa, Kini Divonis Bebas, KY Minta Masyarakat Melapor

Karena sudah ada putusan dari MA, Kejari Binjai akan mencari si raja bisnis ilegal ini. 

Terpisah, Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa enggan berkomentar banyak atas putusan MA terhadap Pho Sie Dong tersebut. 

"Masih petikan, belum dapat saya sampaikan lebih lanjut. Nanti ya, tunggu putusannya secara utuh baru dapat disampaikan," ucap Adre.

Dianggap 'Sakti' Karena Divonis Bebas

Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal Kota Binjai ini dianggap 'sakti' luar biasa.

Baca juga: Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Pemasok Sabu Cuma Dituntut 8 Tahun

Sebab, Pho Sie Dong yang juga bandar sabu dibebaskan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan usai mengajukan banding.

Adapun hakim PT Medan yang membebaskan raja bisnis ilegal Kota Binjai ini adalah Sahman Girsang, bertindak sebagai hakim ketua, dan dibantu dua hakim anggota yakni Syamsul Bahri dan John Pantas L Tobing.

Dalam amar putusan banding yang terbit pada Kamis, 12 Januari 2023 itu menyebutkan, bahwa hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera membebaskan Pho Sie Dong dari rumah tahanan.

Baca juga: Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Segera Diadili, Ini Berbagai Kasus yang Menderanya

Baca juga: Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Hendak Suap Polisi dengan Mobil Toyota Rush

Hakim juga menyebut Pho Sie Dong tidak terbukti melanggar dakwaan yang diajukan JPU Kejari Binjai.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Wira Indra Bangsa membenarkan bahwa hakim PT Medan mengugurkan putusan nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj pada 1 November 2022 lalu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved