Dendam Diputus Pacar, AS Sebar Video Syur Pacar ke Sosmed, Nasibnya jadi Lebih Tragis

Imbas bertepuk sebelah tangan, patah hati cintanya diputus sang kekasih, AS (31) warga Kerinci

Editor: Dedy Kurniawan
Tangkapan Layar Video
Ilustrasi VIDEO 18+ 

TRIBUN-MEDAN.com - Imbas bertepuk sebelah tangan, patah hati cintanya diputus sang kekasih, AS (31) warga Kerinci Jambi, nekat menyebar video syur ke media sosial Facebook.

Video itu berisi adegan ketika AS berhubungan badan dengan sang kekasih EY (24).

Video itu kemudian menjadi viral. Tak terima dengan tindakan mantan kekasih, si wanita akhirnya mengadu ke polisi.

Baca juga: Redmi Note 12 Turun Harga, Berikut Harga Terbaru beserta Spesifikasinya

Baca juga: HP Vivo Y27 Dibanderol dengan Harga Rp 2 Jutaan, Berikut Spesifikasinya


 
Petugas kemudian menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Batang Merangin, Rabu (26/7/2023).

"Ya. Pelaku sudah kita tangkap, karena telah menyebarkan konten pornografi di media sosial," kata Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi melalui pesan singkat, Jumat (28/7/2023).

Di hadapan polisi, pelaku mengaku kesal karena telah diputus korban yang berinisial EY (24).

Baca juga: Joni Murka Habisi Nyawa Istri, 16 Tahun Nikah Istrinya Ngaku 4 Anaknya Bukan Anak Biologis Suami

Menurut Edi, pelaku dan korban sempat menjalin pacaran selama tiga bulan dan pernah berhubungan layaknya suami istri dan direkam.

 

Baca juga: DURHAKA, Jebak Ibunya Terima Paket 17 Kg Ganja, Asfiyatun Jalani Hukuman Lima Tahun Penjara


Saat korban minta putus, pelaku justru mengancam akan menyebarkan video rekaman tersebut ke Facebook.

Namun, saat itu korban bersikukuh meminta putus kepada pelaku.


"Jadi pelaku dan korban ini pacaran sudah lebih dari 3 bulan. Si pria tak terima diputusin. Lalu disebarkanlah video mereka di Facebook," jelasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan dan kasus tersebut masih didalami oleh tim penyidik Polres Kerinci.

Baca juga: KPK Minta Maaf ke TNI, Novel Baswedan Geram: Pimpinan KPK Tak Tanggung Jawab soal OTT Basarnas!

Seperti diketahui, masyarakat Kerinci, Jambi, sempat dibuat heboh dengan beredarnya video tersebut.


 
Kejadian di Nunukan 

Kejadian serupa juga terjadi di Nunukan Kalimantan Utara.

Seorang buruh salah satu perusahaan kelapa sawit EM (34), diamankan polisi setelah dilaporkan kekasihnya PW (27) akibat menyebar video tak senonoh di Facebook.

Kanit Tipidter Polres Nunukan Ipda Andre Azmi Azhari mengungkapkan, ada dua item video yang dikirim ke akun FB salah satu teman kekasihnya bernama Marliana.

"Pelaku mengirimkan dua video berisi kekasihnya yang hanya mengenakan pakaian dalam di Facebook.

Video syur tersebut dikirim melalui messenger ke teman kekasihnya," kata Andre belum lama ini.

Perbuatan EM dilakukan karena kekecewaannya kepada sang kekasih.

Selama dua tahun belakangan, menurut pengakuan EM, ia bekerja dan sebagian gajinya diberikan untuk kekasihnya sebagai tanda keseriusan dan ekspresi rasa sayang EM terhadap PW.

Namun ketika EM dipindahtugaskan perusahaan ke Kota Balikpapan, ia menelan kecewa karena sikap kekasihnya yang menolak diajak ikut untuk menemaninya ke Balikpapan.

"Tak hanya menolak, kekasih EM juga memilih putus hubungan. Pelaku merasa sakit hati dan menyebar video kekasihnya yang hanya mengenakan pakaian dalam," ungkap Andre.

Polisi masih melalukan penelusuran, apakah video serupa telah dikirimkan ke sejumlah akun FB lain atau hanya kepada teman kekasihnya yang bernama Marliana saja.

Sebenarnya, EM membuat akun palsu dengan nama Dejan, untuk menyebarkan video tak senonoh tersebut.

Baca juga: Polres Dairi Gelar Simulasi Pengendalian Massa

Namun tetap saja, foto pribadi tersebut sangat identik sehingga PW langsung tahu siapa penyebar video dimaksud.

"Jadi kekasihnya ini tahu fotonya tersebar itu karena dikasih tahu Marliana.

Dia langsung tahu siapa yang sebar itu foto, dan langsung memblokir akun FB EM,’ ’tambahnya.

Tak terima dengan perlakuan EM, PW kemudian melapor ke Polisi.

"EM sudah kami amankan dan masih kami lakukan pemeriksaan,’’kata Andre lagi.

Tersangkat terancam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf D UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, subsider Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(*/Tribun-Medan.com) 

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved