Berita Viral

Pembunuh Berantai Wowon Cs Minta Maaf dan Ngaku Khilaf Bunuh 9 Orang, Minta Dihukum Ringan

Masih ingat Wowon CS, pembunuh berantai di Cianjur? Kasus Wowon CS kini telah masuk dalam agenda persidangan. 

HO
BERANTAI - Potret tiga tersangka pembunuh berantai yang menewaskan sembilan orang di Bekasi, Cianjur, dan Garut. Korban-korban yang tewas masih terhitung keluarga pelaku. 

TRIBUN-MEDAN.com - Masih ingat Wowon CS, pembunuh berantai di Cianjur? Kasus Wowon CS kini telah masuk dalam agenda persidangan. 

Terdakwa Wowon Cs yang sudah renta meminta kepada hakim agar dihukum ringan.

Padahal 9 orang tewas dalam aksi Wowon Cs yang mengikuti perintah dukun. 

Wowon mengaku khilaf dan meminta maaf.

Hal itu disampaikan ketiga terdakwa, yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehuddin, dalam sidang lanjutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Veteran, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (1/8/2023).

Agenda sidang masih seputar mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), total ada empat orang saksi yang hadir di sidang tersebut.

Ketiga terdakwa yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehuddin hadir di dalam ruang sidang.

Ketiganya kompak mengenakan kopiah, setelah kemeja dan celana hitam putih lengkap dengan rompi tahanan berwarna merah.

Selama di persidangan, ketiganya banyak terdiam mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadiri JPU.

Hanya satu kali Wowon berbicara, itu pun saat Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk berbicara usai mendengarkan keterangan saksi.

"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, yang terhormat bapak ibu yang mulia saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya atas perbuatan saya yang saya lakukan," kata Wowon.

Tangis istri ke-4 Wowon Erawan alias Aki Banyu pecah saat keduanya berpelukan dalam rekonstruksi di rumah Wowon di Desa Gunung Sari, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (2/3/2023).
Tangis istri ke-4 Wowon Erawan alias Aki Banyu pecah saat keduanya berpelukan dalam rekonstruksi di rumah Wowon di Desa Gunung Sari, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (2/3/2023). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Belum selesai bicara, Ketua Majelis Hakim Suparna langsung memotong perkataan Wowon dan menutup persidangan untuk dilanjut pekan depan.

"Kalau itu nanti-nanti, jadi sidang selanjutnya hari senin tanggal 7 Agustus (2023), dengan acara pemeriksaan terdakwa," kata Suparna.

Ketiga terdakwa lalu diantar keluar ruang persidangan menuju rutan, Wowon sempat mengatakan, segala yang dia lakukan murni kekhilafan.

"Ya, mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya," kata Wowon saat ditanya wartawan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved