Berita Sumut

Gubernur Edy Rahmayadi Minta Dana Desa Rp 425,606 Miliar Digunakan Untuk Cegah Stunting

Gubernur Edy Rahmayadi meminta dana desa dan kelurahan sebesar Rp 425,606 miliar digunakan untuk percepatan penurunan stunting di Provinsi Sumut.

|
HO
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi meminta dana desa dan kelurahan sebesar Rp 425,606 miliar digunakan untuk percepatan penurunan stunting di Provinsi Sumut tahun 2022-2023. 

Edy mengatakan, sejumlah anggaran tersebut dapat digunakan untuk pemberian makanan tambahan (PMT), pembangunan jamban layak dan air bersih, pendayagunaan posyandu, pembelian antropometri dan lain sebagainya.

Baca juga: Raih Hasil Positif, Prevalensi Stunting di Siantar Turun ke 14,3 Persen

“Mulai dari level nasional, sudah ada Peraturan Menteri Desa PDTT No. 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023, sudah terbit pula Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Utara No. 900/14477 tentang Peggunaan Dana Desa tahun 2023 untuk Penurunan Angka Stunting di Provinsi Sumatera Utara," ujar Edy Rahmayadi, Kamis (3/8/2023).

Edy Rahmayadi mengatakan, seharusnya tidak ada alasan bagi desa dan kelurahan untuk tidak menganggarkan dana untuk penurunan stunting.

"Jadi tidak ada lagi alasan bagi desa tidak mempunyai anggaran untuk melaksanakan percepatan penurunan stunting. Dana Desa dan Kelurahan sebesar Rp 425,606 miliar di tahun 2022 dan 2023 itu dapat digunakan sebagai salah satu upaya percepatan penurunan stunting di Sumut,” katanya.

Diketahui, Provinsi Sumut termasuk dalam 12 provinsi prioritas dalam percepatan penurunan stunting melalui keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. KEP.101/M.PPN/HK/06/2022.

Baca juga: Berikut Cara Pemkab Deliserdang Tekan Angka Stunting, Wabup: Dinas Terus Bergerak

Kepala Perwakilan Badan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumut Munawar Ibrahim, menerangkan stunting merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kualitas sumber daya manusia unggul.

Saat ini keluarga berisiko stunting (KRS) di Sumut berdasarkan data verval tahun 2022 tercatat 791.390.

"Sehingga pencegahan stunting pada anak dapat dilakukan sejak dini seperti pendampingan remaja, calon pengantin (catin), ibu memeriksa kehamilannya secara rutin ke pusat-pusat layanan kesehatan selama 6x selama masa kehamilannya, memperhatikan nutrisi sejak dalam kandungan, pemberian ASI eksklusif dan imunisasi, memperhatikan gizi pada 1.000 hari pertama kehidupan anak (HPK), pola asuh orangtua, serta jamban layak dan ketersediaan air bersi," katanya.

Munawar menuturkan, ada sebanyak 30.969 tim pendamping keluarga (TPK) untuk percepatan penurunan stunting di 6.251 desa yang ada di 33 kabupaten/kota. 

Baca juga: Angka Stunting di Sumut Masih 21,1 Persen, Kadiskes Sebut Banyak Ibu Enggan Beri ASI Genap 2 Tahun

Untuk Sumut, kata dia, mempunyai 893 orang penyuluh keluarga berencana (PKB), PPKBD dan sub-PPKBD yang tersebar di kecamatan dan desa serta kelurahan.

“Melakukan penyuluhan dan penggerakan dengan membentuk dan membekali kader-kader di setiap desa dan kelurahan agar implementasi percepatanan penurunan stunting terlaksana dengan cepat,” ujarnya. 

Adapun unsur dalam Tim TPK terdiri dari Kader PKK, kader KB, dan tenaga kesehatan (bidan dan atau perawat). Sementara PKB adalah pegawai BKKBN Pusat yang ditempatkan di organisasi perangkat daerah (OPD) KB di setiap kabupaten/kota.

Munawar Ibrahim menerangkan tugas mereka adalah melakukan KIE (komunikasi, informasi dan eduksi) terkait keluarga berencana dan pembangunan keluarga juga tentang stunting.

Misalkan ada calon pengantin, maka petugas akan memberikan edukasi dan tindakan dini seperti mengukur lingkar lengan, lalu mengedukasi tentang makanan bergizi, menjaga kebersihan lingkungan, sanitasi dan sebagainya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved