Berita Viral
PANTAS Rocky Gerung Tak Mau Minta Maaf hingga Tak Takut Dilaporkan, Dosen Hukum Sampai Ngaku Cerdas
Rocky Gerung tak berniat meminta maaf atas pernyataannya yang menyebut Presiden Jokowi Bajingan dan Tolol.
Sebelumnya, pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung dilaporkan ke polisi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Seperti diketahui, Rocky Gerung menjadi sorotan setelah pernyataanya dalam sebuah acara buruh di Kota Bekasi, Jawa Barat yang dinilai oleh sebagian pihak merupakan penghinaan terhadap Jokowi.
Dalam acara yang berlangsung pada Sabtu, 29 Juli 2023 itu, Rocky Gerung menyebut Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri.
"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia masih ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar mandir dari satu koalisi satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri Dia nggak mikirin nasib kita. Itu baji**an yang tol**," kata Rocky Gerung.
Potongan video yang merekam ucapan Rocky Gerung itu kemudian viral.
Pengamat Hukum Sebut Cuma Kritikan
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menilai apa yang pernyataan Rocky Gerung harus ditempatkan sebagai kritikan.
Sebab yang disasar akademisi UI tersebut adalah sosok Jokowi sebagai presiden, bukan pribadi.
Sebagai pejabat publik, sambungnya, adalah hal yang wajar bagi masyarakat untuk berkeluh kesah meskipun menggunakan kata-kata 'keras'.
"Karena konsekuensi seseorang masuk ke wilayah publik dan memegang jabatan publik adalah dicaci maki, dikritik sekeras-kerasnya. Karena kita sudah masuk ke suatu fase bernegara namanya demokrasi," jelas Abdul Fickar dikuti dari BBC News Indonesia, Selasa (2/8/2023).
"Jadi sepanjang ditujukan kepada presiden sebagai lembaga, apalagi kebijakannya dengan kata-kata sekeras apapun, itu bukan tindak pidana."
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, juga sependapat.
Ia menjelaskan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik atau kehormatan seseorang masuk kategori delik aduan.
Itu artinya, orang yang terkena tindak pidana tersebut yang berhak untuk melaporkan alias tidak bisa diwakili oleh pihak lain.
Kasus hukum yang menyerang pribadi presiden, katanya, pernah dilakukan oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2007 silam - yang menyebut dirinya pernah menikah sebelum masuk Akademi Militer.
Kala itu SBY melaporkan orang yang memfitnahnya yakni Zaenal Ma'rif ke polisi.
"Untuk kasus ini [penghinaan terhadap Presiden Jokowi] harus ada sikap resmi Presiden Jokowi untuk mempermasalahkan mengenai pernyataan Rocky Gerung."
Hal lain yang harus diperhatikan untuk melihat apakah ada unsur penghinaan, menurut Chairul, harus merujuk pada konteks yang dibicarakan.
(*/tribun-medan)
Rocky Gerung tak berniat meminta maaf
Rocky Gerung
Presiden Jokowi Bajingan dan Tolol
kenapa Rocky Gerung tetap tak ingin minta maaf
Tribun-medan.com
| Viral Lempar Batu hingga Ricuh saat Demo di Tapteng, DPRD Sumut Rahmansyah: Saya Mempertahankan Diri |
|
|---|
| FAKTA BARU Terduga Siswa Peledak SMAN 72 Jakarta, Berangkat Dibonceng Ayah Sebelum Beraksi |
|
|---|
| BESOK Nama Soeharto Diumumkan Presiden Prabowo Bersama 10 Calon Penerima Gelar Pahlawan Nasional |
|
|---|
| VIDEO Syur Lisa Mariana Diburu Netizen setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Bersama Pria Bertato |
|
|---|
| DETIK-DETIK Istri Hamil Besar di Palembang Histeris Gerebek Suaminya Ngamar Bareng Wanita Lain |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rocky-Gerung-tak-berniat-meminta-maaf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.