Viral Medsos
Brigjen Rahardjo: Ada 13 Laporan-Pengaduan Terhadap Rocky di Polda, Semua Ditarik ke Bareskrim Polri
Rocky Gerung tengah menjadi sorotan publik setelah melontarkan pernyataan yang menjurus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Obyek pelaporan terkait ujaran kebencian berdasarkan sara dan/atau berita bohong yang mengakibatkan kemarahan di kalangan rakyat.
Rocky disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
5. Fatayat NU Balikpapan, Kalimantan Timur.
Fatayat NU Balikpapan, Kalimantan Timur, turut melaporkan Rocky Gerung ke polisi terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
Sebetulnya, menurut mereka, dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait Rocky Gerung bukan termasuk delik aduan sehingga tidak perlu menunggu adanya pihak yang melapor.
Namun, mereka tetap membuat aduan ke Polda Kalimantan Timur. Laporan Fatayat NU Balikpapan dan LPADKT dengan No: STPL/93/VIII/2023/SPKT I.
Dalam laporan itu, pernyataan Gerung digolongkan sebagai ujaran kebencian atau "hate speech" alias "haatzai artikelen". Menurut Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, sejauh ini polisi sudah menerima empat laporan warga tentang pernyataan Rocky Gerung, termasuk laporan LPADKT dan warga Fatayat NU Balikpapan.
6. Bareskrim Polri Ambil Alih Semua Laporan Terhadap Rocky Gerung
Sementara, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan mengambil alih semua laporan terhadap akademisi Rocky Gerung (RG) yang berada di sejumlah Kepolisian Daerah (Polda).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, terdapat 13 laporan polisi (LP) dan dua pengaduan terhadap Rocky Gerung, baik di tingkat Bareskrim dan polda jajaran. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan semua LP dan pengaduan akan ditarik menjadi satu laporan di Bareskrim Polri.
“Beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut, di mana kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Djuhandhani merincikan 13 laporan terhadap Rocky itu, yakni satu laporan di Bareskrim Polri, tiga laporan di Polda Metro Jaya, tiga laporan di Polda Sumatera Utara (Sumut), tiga laporan di Polda Kalimantan Timur (Kaltim), dan tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kemudian, ada satu pengaduan terhadap Rocky yang ditujukan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan satu pengaduan lain di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Terkait laporan dan pengaduan ini semua, Bareskrim pun akan melakukan penyelidikan.
“Terkait 13 LP maupun dua pengaduan ini kita kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan,” kata Djuhuandhani.
Pakar Hukum Universitas Trisakti: Memungkinkan Diproses Hukum
Dirtipidum Bareskrim Polri
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
ada 13 laporan terhadap rocky gerung
semua laporan rocky gerung ditarik ke bareskrim
Rocky Gerung
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.