Viral Medsos

Brigjen Rahardjo: Ada 13 Laporan-Pengaduan Terhadap Rocky di Polda, Semua Ditarik ke Bareskrim Polri

Rocky Gerung tengah menjadi sorotan publik setelah melontarkan pernyataan yang menjurus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Editor: AbdiTumanggor
youtube
Tangkapan layar youtube saat Rocky Gerung berbicara dalam acara forum buruh Aliansi Aksi Sejuta Buruh, 29 Juli 2023. 

Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjr menilai proses hukum terhadap Rocky memungkinkan untuk dilakukan.

"Kalau soal proses hukum sangat menungkinkan untuk dilakukan," kata Fickar sebagaimana dikutip Tribu-medan.com dari Kompas.com, Kamis.

Fickar juga menyoroti terkait pelaporan Ferdinan terhadap Rocky yang menggunakan UU ITE dan Pasal 28 jo Pasal 45 KUHP.

Adapun pasal tersebut telah dihapus dan digantikan oleh Pasal 243 KUHP. KUHP baru ini baru akan berlaku pada 2026.

Menurut Fickar, ketentuan pasal yang sudah dicabut dapat diperlajukan terhadap pelaku tergantung waktu perbuatan dilakukan.

"Jika dilakukan pada waktu UU itu masih berlaku, maka tetap bisa dituntutkan dengan UU tersebut. Ini namanya azas legalitas," kata dia.

"Sebuah perbuatan dapat diproses hukum berdasarkan UU yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan. Jadi tidak ada kekosongan hukum," sambung dia.

Tanggapan Hotman Paris Hutapea

Sementara, menurut pandangan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa saja meniru cara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jika ingin memenjarakan atau menghukum Rocky Gerung yang diduga telah menghinanya.

Menurut Hotman Paris yang dikutip dari unggahannya di Instagram @hotmanparisofficial, Hotman mengatakan jika hanya ada satu pasal kuat yang bisa menjerat Rocky Gerung.

Pasal tersebut kata Hotman Paris ialah UU ITE dengan dugaan pencemaran nama baik.

Namun, menurut Hotman Paris, hanya Jokowi yang bisa membuat Rocky terkena pasal tersebut.

Sebab menurut aturan UU ITE terbaru, delik aduan hanya bisa dilakukan oleh korban.

"Masalahnya, karena pencemaran nama baik itu adalah delik aduan, maka, harus korbannya yang melapor ke polisi. Dalam hal ini, apabila bapak Presiden merasa dirugikan, harus datang ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi. Itulah SOP, praktik UU ITE sekarang ini,"beber Hotman Paris.

Diketahui, soal penghinaan terhadap presiden, hal yang sama pernah terjadi pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Semasa jadi presiden, SBY telah melaporkan satu orang atas kasus pencemaran nama baik. Orang yang dilaporkan SBY saat itu adalah Wakil Ketua DPR kala itu, Zaenal Ma'arif.

Zaenal dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik lantaran telah menyebut SBY pernah menikah sebelum masuk akademi militer.

Dikutip dari situs resmi Setneg, Presiden SBY melaporkan mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif ke Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/7/2007) silam.

"Saya secara resmi mengadukan masalah ini secara hukum. Saya datang sendiri dalam kapasitas saya sebagai pribadi dan sebagai warga negara, bukan sebagai Presiden. Saya harus mengikuti aturan hukum yang berlaku, apabila seorang warga negara mendapatkan masalah seperti ini," kata SBY kala itu.

Imbasnya, hakim menjatuhi vonis 8 bulan dengan masa percobaan 1 tahun kepada Zaenal Ma'arif. Namun saat itu Zaenal Ma'arif tidak menjalani hukuman kurungan.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya yang viral dan menarik di Google News

Ikuti juga informasi lainnya terupdate Tribun-Medan.com di Facebook, Instagram dan Twitter

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved