Berita Viral

GILA, Seorang Gadis di NTT Diperkosa Secara Bergilir Oleh 13 Pria, Ditemukan Dalam Keadaan Linglung

Keperawanannya seketika hilang dalam semalam, di mana belasan pria secara bergantian mecicipi tubuh wanita terserbut.

Editor: Satia
HO
Ilustrasi 

"Kami sementara melakukan pengejaran terhadap para pelaku," katanya.

Ia mengungkapkan bawah identitas enam pelaku sudah dikantongi oleh Kepolisian.

"Kami minta agar para pelaku secara itikad baik menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuh AKP Jemmy Noke.

Baca juga: Kali Pertama Terjadi, Bayi Kembar Siam di Lombok Lahir Dengan Miliki Enam Kaki, Kini Jalani Operasi

Tim Serigala Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang Kota sudah menciduk tujuh pelaku rudapaksa terhadap EA.

Tujuh orang terduga pelaku berinisial OB alias Okto, DRT alias Andi, YB alias Nius, RT alias Aldo, OB alias Ole, DN alias Kus, dan MT alias Mitro.

"Kami awalnya menangkap dua orang pelaku yang menurut korban mengenalnya. Kemudian dari keterangan dua pelaku, polisi kemudian membekuk lima pelaku lainnya," terang AKP Jemmy Noke.

Menurut AKP Jemmy Noke, usia para pelaku berkisar 21-24 tahun.

Pekerjaan mereka beragam, ada sebagai penambal ban, bengkel, kerja serabutan. Seorang di antaranya berstatus mahasiswa.

Ilustrasi berhubungan intim
Ilustrasi berhubungan intim (Vemale.com)

Saat ini pelaku persetubuhan dan percabulan anak sudah diamankan di Mapolsek Kelapa Lima guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

EA menjadi korban rudapaksa 13 pria bejat di wilayah Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Korban berada di Kota Kupang sejak Juni 2023 untuk mencari pekerjaan.

Kemudian mulai berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial DRT alias Andi.

Baca juga: Fakta dan Mitos Seputar Selaput Dara Wanita, Simak Penjelasan Seksolog dr Boyke

Setelah sebulan berkenalan, Andi mengajak korban bersetubuh, EA pun menuruti.

Sejak dari situlah, Andi kemudian mengajak 12 teman lainnya untuk menggauli korban hingga tidak berdaya.

Kemudian warga setempat yang mendapati korban dalam kondisi linglung dan mengira sebagai pencuri.

Kasus ini dengan laporan polisi bernomor LP / B / 162 / VIII / 2023 / Sektor Kelapa Lima, tanggal 02 Agustus 2023.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

(tribunmedan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved