Korupsi Modus Kredit Macet
Ngaku Sakit, Terdakwa Mujianto tak Kunjung Dieksekusi Hingga Masuk Daftar DPO
Mujianto alias Anam, terpidana dalam kasus korupsi modus kredit macet sampai saat ini masih berkeliaran tak jelas keberadaannya
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Rumah mewah di lahan seluas 600 meter di Jalan Sena di kawasan perumahan Komplek Cemara Asri, Medan itu tampak sepi.
Pintu pagar rumah milik Mujianto, terpidana kasus kredit macet Bank Tabungan Negara (BTN), itu tertutup rapat. Tidak tampak ada aktivitas di sana.
“Mujianto jarang ke mari dan jarang sekali terlihat,” ujar salah satu petugas keamanan yang berjaga di pintu gerbang perumahan tersebut pada Senin (31/7/2023).
Enggan disebut namanya, petugas tersebut sempat berdiskusi melalui walkie talkie dengan penjaga rumah Mujianto lantas melarang Tribun Medan untuk mendekati rumah Direktur PT Agung Cemara Realty (PT ACR) itu.
“Saya hanya menjalankan tugas saja,” ujarnya sambil menghalangi Tribun Medan masuk.
Pertengahan Juni lalu, putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Mujianto bersalah dalam kasus kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan.
Putusan yang dilansir dari situs resmi MA pada 20 Juni 2023 menyebut Mujianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dia juga melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mahkamah Agung menghukum Mujianto membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar dengan subsider empat tahun penjara.
Namun, putusan tersebut tidak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga Mujianto tiba-tiba menghilang pada awal Juli lalu.
Raibnya Mujianto membuat Kejaksaan kelimpungan.
Mereka mendatangi kantor PT ACR di Jalan Sudirman Nomor 29, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Namun pulang dengan dengan tangan kosong. Kejaksaan juga sempat terbang ke Jakarta untuk mendatangi rumah Mujianto lainnya di Jalan Prisma 1, Blok B2/10 Kelurahan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat. Hasilnya pun nihil. Mujianto kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami akan tetap mencari Mujianto.Di mana pun akan diburu,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yosgernold Tarigan, Rabu (5/7/2023) lalu.
Terjerat Perkara Kredit Macet
Mujianto Alias Anam menjadi salah satu terdakwa dalam perkara kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.