Korupsi Modus Kredit Macet
Ngaku Sakit, Terdakwa Mujianto tak Kunjung Dieksekusi Hingga Masuk Daftar DPO
Mujianto alias Anam, terpidana dalam kasus korupsi modus kredit macet sampai saat ini masih berkeliaran tak jelas keberadaannya
Menurut Irvan, kelonggaran yang diberikan Kejaksaan itu yang selanjutnya dimanfaatkan Mujianto untuk kabur.
Menurut Irvan, semestinya Kejaksaan sigap menjalankan putusan Mahkamah Agung.
Apalagi, imbuh Irvan, perkara Mujianto adalah kasus korupsi yang semestinya menjadi prioritas penanganan kejaksaan.(cr14/tribun-medan.com)
"Kaburnya Mujianto menjadi preseden buruk penegakan hukum di Sumatera Utara," kata Irvan.
Yudi Pratama dari Sentra Advokasi Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) mengatakan putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan Mujianto mengembalikan kerugian negara sudah tepat.
"Mestinya kejaksaan segera mengeksekusi putusan kasasi tersebut agar memberi efek jera Mujianto dan pelaku korupsi dengan modus yang sama di sektor perbankan. Sayang itu tidak dilakukan sehingga terpidana punya kesempatan kabur," katanya.
Koordinator SAHdaR Ibrahim Puteh mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk lebih serius memburu Mujianto.
“Apalagi ini bukan pertama kali Mujianto terjerat perkara pidana. Jangan sampai muncul kesan di masyarakat bahwa penegakan hukum tidak bisa menyentuh konglomerat,” ujarnya.
Jejak Kelam Mujianto
Selain perkara kredit macet di BTN Cabang Medan, Mujianto juga pernah terjerat persoalan hukum lain.
Pada 2015, Mujianto pernah terlibat kasus penjualan tanah eks HGU di Pasar 4, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Perusahaan Mujianto, PT ACT yang membangun dan menjual rumah toko di lahan tersebut.
Namun, Mujianto tidak tersentuh hukum.
Selanjutnya pada 2018, Mujianto kembali berurusan dengan kepolisian.
Dia pernah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan karena kasus dugaan penipuan lahan.
Saat itu Mujianto sempat menjadi buronan polisi dan tertangkap di Cengkareng, Jakarta Barat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.