Korupsi Modus Kredit Macet
Ngaku Sakit, Terdakwa Mujianto tak Kunjung Dieksekusi Hingga Masuk Daftar DPO
Mujianto alias Anam, terpidana dalam kasus korupsi modus kredit macet sampai saat ini masih berkeliaran tak jelas keberadaannya
Editor:
Array A Argus
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Majelis hakim saat membacakan amar putusannya kepada terdakwa Mujianto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/12/2022).
Tetapi, setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, penahanan terhadap Mujianto justru ditangguhkan.
Alasan Kejaksaan saat itu, Mujianto memberikan uang jaminan Rp 3 miliar. Kasus tersebut juga lantas dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti.
"Ini bukti kesaktian Mujianto. Apakah kesaktiannya akan berlanjut di kasus kredit macet BTN? Jawabannya tergantung kepada keseriusan para penegak hukum,” ujar praktisi hukum Muslim Muis.
Liputan ini adalah kerja sama Tribun Medan dengan Klub Jurnalis Investigasi (KJI), Tempo, dan LBH Medan.
Baca berita Tribun-medan.com lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.