Korupsi Modus Kredit Macet

Ngaku Sakit, Terdakwa Mujianto tak Kunjung Dieksekusi Hingga Masuk Daftar DPO

Mujianto alias Anam, terpidana dalam kasus korupsi modus kredit macet sampai saat ini masih berkeliaran tak jelas keberadaannya

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Majelis hakim saat membacakan amar putusannya kepada terdakwa Mujianto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/12/2022). 

Dia didakwa melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada 18 November 2022, Jaksa Penuntut Umum Isnayanda menuntut Mujianto pidana penjara sembilan tahun serta denda Rp 1 miliar dengan subsider satu tahun kurungan. Mujianto juga diminta membayar uang pengganti Rp 13 miliar.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain.

Majelis hakim Tipikor yang dipimpin Sony Immanuel Tarigan justru menyatakan Mujianto tidak bersalah dan menetapkan vonis bebas pada 23 Desember 2022.

Kejaksaan lantas mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung.

Hasilnya, Mahkamah Agung menyatakan Mujianto bersalah dan harus mengembalikan kerugian negara.

Rurita Ningrum, hakim ad hoc perkara Mujianto, enggan memberi tanggapan mengenai putusan Mahkamah Agung terhadap Mujianto.

Sedangkan Sony Immanuel mengatakan bahwa putusan di tingkat yang lebih tinggi atau Mahkamah Agung yang menjadi pedoman di perkara Mujianto

"Putusan Pengadilan Negeri Medan yang memang diajukan sekarang sudah ada putusan dari Mahkamah Agung. Isinya sudah sama-sama kita ketahui. Terkait putusan yang ada di tingkat yang lebih tinggi ya putusan itulah yang sekarang kita pegang dalam perkembangan perkara ini," katanya saat diwawancarai Tribun Medan pekan lalu.

Mengaku Sakit Lalu Raib

Beberapa pekan setelah ketetapan kasasi Mahkamah Agung, Mujianto melalui penasehat hukumnya, Surepno Sarfan, mengajukan surat permohonan pengunduran waktu eksekusi ke Kejaksaan.

Dalam surat tertanggal 5 Juli 2023 yang dilihat tribun-medan.com, Mujianto mengaku sedang sakit dan perlu berobat. 

Dia berjanji akan kooperatif memenuhi pelaksanaan eksekusi jika sudah menerima salinan putusan MA dan pulih kesehatannya.

Saat dikonfirmasi, Surepno Sarfan mengaku sudah memberi pandangan dan nasihat supaya Mujianto tidak kabur. 

“Karena kalau kabur dari proses hukum situasi dia akan lebih sulit. Dan saat itu Mujianto menerimanya,” ujar Surepno.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan Irvan Saputra mengkritik kinerja Kejaksaan yang tidak segera melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved