Prajurit TNI Datangi Polrestabes Medan

BREAKING NEWS: Panglima TNI Perintahkan Puspom Periksa Prajurit yang Geruduk Polrestabes Medan

Pemeriksaan Mayor Dedi Hasibuan ini dibenarkan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan Kolonel Inf Rico J Siagian.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tangkapan Layar Video
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksda Agung Handoko turun tangan memeriksa para prajurit yang mendatangi Polrestabes Medan. Hal itu kata Yudo di Markas Komando Paspampres, Jalan Tanah Abang II Nomor 6, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023). (Tangkapan Video Live Tribunnews) 

Menurut Arsul, tindakan penggerudukan yang dilakukan sekelompok anggota TNI itu semestinya tidak patut terjadi.  

"Apa yang viral tersebut mengesankan bahwa prosedur yang baku atau lazim tidak diikuti, apalagi ketika masalahnya menyangkut warga sipil dan kemudian ada perwira TNI aktif yang turun bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukumnya," kata Arsul, Senin (7/8/2023).

Arsul mengatakan, anggota TNI harus memahami prosedur penanganan hukum sebagaimana yang ada dalam KUHAP. 

"Harus dipahami oleh siapa pun bahwa proses hukum pidana itu ada aturan hukumnya di KUHAP dan ada praktek hukumnya yang sudah diakui dan berjalan. Ini harus dipahami oleh siapa pun termasuk teman-teman TNI kita," ujarnya lagi.

Apa yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan, lanjutnya, bisa merusak citra TNI. 

"Padahal TNI saat ini merupakan institusi yang tingkat kepercayaannya dari publik sangat tinggi," ujarnya.

Arsul berpandangan, tindakan ini sama dengan mencoba menghalangi proses hukum yang sedang berjalan terhadap seorang tersangka di Polrestabes Medan.

Selain itu, menurutnya, sejumlah kalangan masyarakat sipil juga menilai bahwa kejadian tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh Polri.

Baca juga: DPR RI Soroti Kasus Puluhan TNI Geruduk Polrestabes Medan, Minta Tanggapan Panglima TNI

Hal yang Memalukan

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut menyebut bahwa dugaan tindakan intervensi yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan merupakan sikap yang memalukan. Hal itu disampaikan Koordinator KontraS Sumut, Rahmat Muhammad.

Menurut Rahmat, mestinya aparat TNI tidak boleh mengintervensi penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian. 

"Memalukan melihat kelakuan sejumlah oknum TNI Kodam I/Bukit Barisan yang menggeruduk Polrestabes Medan ini. Situasi ini menunjukan jika persoalan kewenangan penegakan hukum oleh institusi kepolisian tidak dimengerti oleh Mayor Dedi Hasibuan," kata Rahmat, Senin (7/8/2023).

Ia mengatakan, kekuatan TNI ibukan untuk turut andil dalam penegakan hukum dengan dalih koordinasi, apalagi datang dengan cara beramai-ramai menggeruduk kantor kepolisian.

"Dengan main seruduk seperti itu, itukan buat malu insitusi TNI saja. Mayor Dedi Hasibuan inikan katanya seorang penasihat hukum Kodam BB. Kalau main seruduk gitukan, seolah dia datang ke Polrestabes Medan itu buta akan mekanisme hukum yang ada di tubuh kepolisian," tambahnya.

Menurut Rahmat, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap pelaku ARH adalah upaya paksa berdasarkan kewenangan penyidik, dengan dalih dua alat bukti yang cukup.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved