Kasus Terduga Mafia Tanah

Duduk Perkara Kasus Ahmad Rosyid Hasibuan, Dilepas Usai Personel Kodam I/BB Geruduk Polrestabes

Rosyid Hasibuan ditangkap karena diduga memalsukan tandatangan mantan Kades Sampali, dalam jual beli lahan di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.

|
Penulis: Fredy Santoso |
Tribun Medan/Fredy Santoso
Ahmad Rosyid Hasibuan, tersangka dugaan pemalsuan tandatangan penjualan lahan eks HGU PTPN II, saat melaporkan personel Sat Reskrim Polrestabes Medan ke Bid Propam Polda Sumut, Selasa (8/8/2023). 

Dia bersikeras hanya sebagai penghubung antara Hendi Bachtiar pihak yang mengklaim memiliki lahan ke Profesor Pagar sebagai pembeli.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bawa Pasukan Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan Ditahan Puspom TNI

“Ada bahasa saya mafia tanah. Mohon maaf, 640 meter yang dipersoalkan. Saya bukan mafia tanah."

Pascaditahan, Ahmad Rosyid Hasibuan berusaha bebas kembali.Dia mengajukan permohonan penangguhan melalui keluarganya ke Polrestabes Medan, namun ditolak.

Sampai akhirnya dia meminta bantuan kepada Mayor Dedi Hasibuan, perwira Kodam I Bukit Barisan yang diklaim sebagai saudara sepupunya.

Rosyid pun mengklaim kalau dirinya layak dibela atau ditangguhkan oleh Kumdam I Bukit Barisan karena sebagai keluarga anggota TNI aktif.

Katanya, itu diperkuat dengan adanya undang-undang nomor 34 tahun 2004 Pasal 50 ayat 3 kalau anggota keluarga TNI mendapat bantuan hukum.

Kemudian dia juga berpedoman dari keputusan Panglima TNI nomor KEP/1089/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 Pasal 12 ke C dan Keputusan KASAD tentang petunjuk teknis bantuan hukum 

"Kebetulan sepupu saya, kebetulan keluarga dekat saya, kebetulan atas nama Mayor Chk Dedi Hasibuan. Maka beliaulah yang membantu saya untuk memberikan bantuan hukum melakukan permohonan penangguhan penahanan," kata Ahmad Rosyid Hasibuan.

Baca juga: REKAMAN Terduga Mafia Tanah Dibebaskan setelah Mayor Dedi dan 40 TNI Geruduk Polrestabes Medan

Diberitakan sebelumnya, puluhan personel TNI sekitar 40 an, berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Mereka masuk dan mengepung Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua gedung Sat Reskrim.

Anak buah Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Daniel Chardin, ini datang sekitar pukul 14:00 WIB.

Pantauan di lokasi, mereka berulang kali keluar masuk ke gedung sambil membanting pintu masuk.

Terlihat, Kompol Fathir dikelilingi personel TNI berseragam loreng dan berseragam preman.

Mereka terlihat mengintimidasi Kompol Fathir, sambil mengucapkan kata tidak pantas.

Kedatangan mereka mendesak agar Sat Reskrim Polrestabes Medan menangguhkan Ahmad Rosyid Hasibuan, tersangka dugaan mafia tanah yang sudah ditangkap Polisi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved