Kasus Terduga Mafia Tanah
Duduk Perkara Kasus Ahmad Rosyid Hasibuan, Dilepas Usai Personel Kodam I/BB Geruduk Polrestabes
Rosyid Hasibuan ditangkap karena diduga memalsukan tandatangan mantan Kades Sampali, dalam jual beli lahan di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ahmad Rosyid Hasibuan, tersangka dugaan pemalsuan dokumen penjualan lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN II resmi dipenjara pada 29 Juli 2023 lalu.
Dia ditangkap karena diduga memalsukan tandatangan mantan Kepala Desa Sampali, dalam jual beli lahan di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.
Baca juga: Sosok Tersangka Mafia Tanah Ahmad Rosyid Bisa Gerakkan 40 Prajurit TNI Hingga Kepung Polrestabes
Ahmad Rosyid menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2019 lalu, saat pria bernama Hendi Bachtiar sebagai penguasa lahan seluas 10,7 hektare di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang Sumut meminta dirinya mencarikan pemodal.
Kemudian Rosyid mencarinya dan didapat la Prof PGR sebagai calon pembeli lahan.
Singkat cerita, Profesor Pagar mengirim tim mengecek lahan sebelum membelinya.
Akhirnya disepakati lahan yang dibeli oleh Profesor Pagar dengan luas sekitar 640 meter, dari total lahan yang dikuasai Hendi Bachtiar.
"Saya carilah. begitu dapat investor pak Profesor Pagar, disampaikan pak pagar, kita survei dulu lahannya, kita ketemu dulu lah pak Hendi," cerita Ahmad Rosyid Hasibuan.
Setelah terjadi kesepakatan jual beli, maka Profesor Pagar, yang membeli lahan melalui Ahmad Rosyid Hasibuan ke Hendi menyerahkan berkas.
Baca juga: PERINTAH Panglima TNI Kasus Arogansi Mayor Dedi Hasibuan: Sikat, Tindak Tegas!
Lantas, Rosyid pun menanyakan kapan seluruh berkas jual beli lahan eks HGU PTPN II itu selesai dan Hendi Bachtiar menyanggupi dua hari kemudian.
Dua hari kemudian surat menyurat lahan yang dibeli Profesor Pagar selesai dan Ahmad Rosyid Hasibuan disuruh menjemput ke Hendi.
Kemudian surat itu pun diantar kepada Profesor Pagar sebagai pembeli.
"Saya jemput ini surat. Setelah saya jemput, saya serahkan ke Prof pagar."
Seiring berjalannya waktu usai jual beli dilakukan, mantan kepala Desa Sampali, Saptaji, melapor ke Polrestabes Medan karena merasa tandatangannya dipalsukan dalam jual beli tersebut.
Lalu kasus bergulir dan Polisi mengamankan Profesor Pagar dan Ahmad Rosyid Hasibuan.
Dalam perkara ini Ahmad Rosyid Hasibuan menolak disebut sebagai mafia tanah.
Dia bersikeras hanya sebagai penghubung antara Hendi Bachtiar pihak yang mengklaim memiliki lahan ke Profesor Pagar sebagai pembeli.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bawa Pasukan Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan Ditahan Puspom TNI
“Ada bahasa saya mafia tanah. Mohon maaf, 640 meter yang dipersoalkan. Saya bukan mafia tanah."
Pascaditahan, Ahmad Rosyid Hasibuan berusaha bebas kembali.Dia mengajukan permohonan penangguhan melalui keluarganya ke Polrestabes Medan, namun ditolak.
Sampai akhirnya dia meminta bantuan kepada Mayor Dedi Hasibuan, perwira Kodam I Bukit Barisan yang diklaim sebagai saudara sepupunya.
Rosyid pun mengklaim kalau dirinya layak dibela atau ditangguhkan oleh Kumdam I Bukit Barisan karena sebagai keluarga anggota TNI aktif.
Katanya, itu diperkuat dengan adanya undang-undang nomor 34 tahun 2004 Pasal 50 ayat 3 kalau anggota keluarga TNI mendapat bantuan hukum.
Kemudian dia juga berpedoman dari keputusan Panglima TNI nomor KEP/1089/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017 Pasal 12 ke C dan Keputusan KASAD tentang petunjuk teknis bantuan hukum
"Kebetulan sepupu saya, kebetulan keluarga dekat saya, kebetulan atas nama Mayor Chk Dedi Hasibuan. Maka beliaulah yang membantu saya untuk memberikan bantuan hukum melakukan permohonan penangguhan penahanan," kata Ahmad Rosyid Hasibuan.
Baca juga: REKAMAN Terduga Mafia Tanah Dibebaskan setelah Mayor Dedi dan 40 TNI Geruduk Polrestabes Medan
Diberitakan sebelumnya, puluhan personel TNI sekitar 40 an, berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Mereka masuk dan mengepung Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua gedung Sat Reskrim.
Anak buah Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Daniel Chardin, ini datang sekitar pukul 14:00 WIB.
Pantauan di lokasi, mereka berulang kali keluar masuk ke gedung sambil membanting pintu masuk.
Terlihat, Kompol Fathir dikelilingi personel TNI berseragam loreng dan berseragam preman.
Mereka terlihat mengintimidasi Kompol Fathir, sambil mengucapkan kata tidak pantas.
Kedatangan mereka mendesak agar Sat Reskrim Polrestabes Medan menangguhkan Ahmad Rosyid Hasibuan, tersangka dugaan mafia tanah yang sudah ditangkap Polisi.
Sekitar pukul 16:00 WIB, puluhan personel TNI ini keluar bersamaan. Mereka keluar beriringan dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Pada pukul 19:00 WIB barulah tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan dibebaskan dari penjara. Dia mengenakan kaus berwarna biru didampingi seorang pria.
Baca juga: Alasan Tersangka Rosyid Hasibuan Laporkan Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan ke Propam Polda
Keluarnya Rosyid Hasibuan dari jeruji inilah membuat seluruh personel TNI yang berada di seberang gedung Polrestabes Medan membubarkan diri.
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian membenarkan Mayor Dedi datang ke Polrestabes Medan.
Tetapi dia bilang bukan untuk menggeruduk, melainkan menanyakan soal pengajuan permohonan penangguhan tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan, yang diklaim saudara Mayor Dedi.
Katanya, surat penangguhan ARH, terduga mafia tanah yang sempat ditahan Polrestabes Medan berasal dari Kesatuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan.
Surat permohonan penangguhan itu terbit setelah Mayor Dedi Hasibuan, keluarga terduga mafia tanah mengajukan permohonan kepada Kepala Hukum Kodam I/BB (Kakumdam) untuk melakukan pendampingan hukum.
"(Kodam I/Bukit Barisan) bukan pasang badan. Artinya kan, si Hasibuan (Mayor Dedi Hasibuan) ini selain keluarga (tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan / ARH), juga penasihat hukum dari keluarga. Sementara induknya penasihat hukum dari pak Hasibuan ini kan Kumdam. Otomatis kalau dia bertindak membantu keluarga, dia harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya," kata Kolonel Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.
Atas permohonan itu, Kakumdam I/BB kemudian memberikan izin penerbitan surat permohonan penangguhan.
Baca juga: Sosok Mayor Dedi Hasibuan Mau Ratakan Polrestabes Medan, Kini Malah jadi Tahanan Militer
"Nah, bentuk izinnya itu diberikanlah surat penangguhan itu. Karena kalau beliau yang menuliskan surat penangguhan, itu bukan kapasitasnya, karena dia bagian dari Kumdam," kata Rico.
Meski Kumdam lah yang menerbitkan surat permohonan penangguhan terhadap warga sipil, tapi Rico menegaskan Kodam I/Bukit Barisan bukan pasang badan atau melindungi terduga mafia tanah Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ) tersebut.
"Jadi bukan pasang badan. Tidak ada istilahnya Kumdam (Hukum Kodam I/Bukit Barisan) membawa pasukan untuk menggeruduk (Polrestabes Medan), tidak ada," kata Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.
(cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Ahmad Rosyid Hasibuan
dugaan pemalsuan dokumen
Polrestabes Medan
Kodam I/Bukit Barisan
Kasus Terduga Mafia Tanah
Tribun Medan
Anggota TNI geruduk Polrestabes Medan
Prajurit TNI AD yang Diperiksa terkait Penggerudukan Polrestabes Medan Bertambah Jadi 22 Orang |
![]() |
---|
LBH Medan Desak Kapolrestabes Menahan Kembali Mafia Tanah yang Ditangguhkan usai Digeruduk TNI AD |
![]() |
---|
Sesumbar Dibebaskan Puluhan TNI Kodam I BB, Tersangka Ahmad Ngaku Sepupu Mayor Dedi Hasibuan |
![]() |
---|
Aneh, Puluhan Prajurit Geruduk Polrestabes Medan tetapi Kodam I BB hanya Periksa Belasan Orang |
![]() |
---|
Mayor Dedi Hasibuan Ditahan Puspom TNI setelah Bawa Pasukan Sambangi Polrestabes Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.