Kasus Terduga Mafia Tanah

Mayor Dedi Hasibuan Ditahan Puspom TNI setelah Bawa Pasukan Sambangi Polrestabes Medan

Pusat Polisi Militer TNI resmi menahan Mayor Dedi Hasibuan, personel Kodam I Bukit Barisan yang menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes Medan.

|
HO
Siapa Mayor Dedi Hasibuan yang bawa pasukan TNI geruduk Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023). 

Keluarnya Rosyid Hasibuan dari jeruji inilah membuat seluruh personel TNI yang berada di seberang gedung Polrestabes Medan membubarkan diri.

Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian membenarkan Mayor Dedi datang ke Polrestabes Medan.

Tetapi dia bilang bukan untuk menggeruduk, melainkan menanyakan soal pengajuan permohonan penangguhan tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan, yang diklaim saudara Mayor Dedi.

Katanya, surat penangguhan ARH, terduga mafia tanah yang sempat ditahan Polrestabes Medan berasal dari Kesatuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan.

Surat permohonan penangguhan itu terbit setelah Mayor Dedi Hasibuan, keluarga terduga mafia tanah mengajukan permohonan kepada Kepala Hukum Kodam I/BB (Kakumdam) untuk melakukan pendampingan hukum.

"(Kodam I/Bukit Barisan) bukan pasang badan. Artinya kan, si Hasibuan (Mayor Dedi Hasibuan) ini selain keluarga (tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan / ARH), juga penasihat hukum dari keluarga. Sementara induknya penasihat hukum dari pak Hasibuan ini kan Kumdam. Otomatis kalau dia bertindak membantu keluarga, dia harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya," kata Kolonel Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.

Atas permohonan itu, Kakumdam I/BB kemudian memberikan izin penerbitan surat permohonan penangguhan.

"Nah, bentuk izinnya itu diberikanlah surat penangguhan itu. Karena kalau beliau yang menuliskan surat penangguhan, itu bukan kapasitasnya, karena dia bagian dari Kumdam," kata Rico.

Meski Kumdam lah yang menerbitkan surat permohonan penangguhan terhadap warga sipil, tapi Rico menegaskan Kodam I/Bukit Barisan bukan pasang badan atau melindungi terduga mafia tanah Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ) tersebut.

"Jadi bukan pasang badan. Tidak ada istilahnya Kumdam (Hukum Kodam I/Bukit Barisan) membawa pasukan untuk menggeruduk (Polrestabes Medan), tidak ada," kata Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.

Pengakuan Tersangka Mafia Tanah yang Dibebaskan Mayor Dedi: Saya Ingin Mencari Keadilan!

Tersangka Mafia Tanah Ahmad Rosyid Hasibuan mengungkap alasan melaporkan personel Polrestabes Medan ke Bid Propam Polda Sumut.

Pelaporan itu dilakukan pada Selasa (8/8/2023) hari ini. Ahmad Rosyid Hasibuan datang dengan didampingi beberapa orang tim pada pukul 10.47 WIB.

Ia datang dan masuk ke gedung mengaduan. Ahmad Rosyid Hasibuan menjelaskan bahwa dirinya melapor ke Bid Propam Polda Sumut karena tak puas dengan perkara yang menjeratnya di Polrestabes Medan.

Ia menyebut, ada oknum di Polrestabes Medan yang dilaporkan atas perkara dugaan mafia tanah yang menjeratnya.

Rasyid mengklaim, dirinya tidak mendapatkan keadilan dalam perkara yang menjeratnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved