Daftar 17 Gubernur Habis Masa Jabatannya September Ini,Usul PJ Gubernur TNI/Polri Aktif Jadi Sorotan

Sebanyak 17 kepala daerah (Gubernur) akan habis masa jabatannya pada September 2023 mendatang. Penjabat gubernur dari kalangan TNI dan Polri aktif?

Editor: Salomo Tarigan
DOK/KOMPAS.com/Ihsanuddin
Pelantikan Gubernur oleh Presiden Jokowi Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9/2018). 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 17 kepala daerah (Gubernur) akan habis masa jabatannya pada September 2023 mendatang.

Termasuk di antaranya Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Hal yang jadi sorotan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya usulan untuk posisi penjabat gubernur dari kalangan TNI dan Polri yang masih aktif.

"Kami masih mencatat ada usul tentara (dan Polri) yang diajukan dari tingkat provinsi. Saya tidak akan menyebut provinsinya. Mengajukan nama berasal dari kepolisian yang itu tanpa meminta persetujuan dari Kapolri, padahal diperintahkan ditegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian itu adalah berdasarkan penugasan atau permintaan atau persetujuan dari Kapolri," kata Robert dalam konferensi pers di Kantor ORI, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Jadwal Siaran Langsung Liga 1 Bali United vs PSM Makassar, Catatan Head to Head Bali United vs PSM

Dia menegaskan bahwa sesuai dengan Permendagri nomor 4 tahun 2023, bahwa penjabat kepala daerah harus ASN kalangan sipil.

"Kalaupun ada dari unsur belakang tentara, maka dia harus pensiun dini atau tidak aktif lagi dari dinas keprajuritan. Jadi tak boleh lagi ada usulan nama-nama yang berasal dari latar belakang tentara atau militer," kata Robert.

Robert mengatakan bahwa personel militer ditempatkan di 10 lembaga negara yang sudah ditetapkan secara limitatif.

"Tapi pastinya di antara 10 tidak ada penjabat kepala daerah," kata dia.

Dia menilai usulan nama dari kalangan TNI dan Polri untuk posisi penjabat gubernur merupakan sesuatu yang tidak konsisten.

"Dua hal ini yang dari unsur tentara dan Polri merupakan hal yang dalam pandangan kami tak konsisten dengan semangat atau substansi dari poin kedua dalam tindakan korektif yang kami sampaikan ke pemerintah," pungkasnya.

Diketahui, sebanyak 17 kepala daerah tingkat gubernur berakhir masa jabatannya mulai September 2023.

Berikut daftarnya:

1. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi

2. Gubernur Riau Syamsuar

3. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru

4. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

5. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

6. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

7. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

8. Gubernur Bali I Wayan Koster

9. Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah

10. Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat

11. Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor 12. Gubernur Maluku Murad Ismail

13. Gubernur Papua Lukas Enembe (nonaktif)

14. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji

15. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman

16. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi

17. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Baca juga: Buruh Tuntut Gaji Naik 15 Persen, Upah Minimum Harusnya Rp 5,6 juta, Cabut UU Cipta Kerja

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

Daftar 17 Gubernur Habis Masa Jabatannya September Ini,Usul PJ Gubernur TNI/Polri Aktif Jadi Sorotan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved