Alumnus IPDN Disiksa
Deny Rolind Zabara Oknum PNS yang Menyiksa Alumnus IPDN Hingga Kritis Diperiksa Polisi
Dalam hal ini, Deny Rolind Zabara melakukan penganiayaan terhadap seorang alumnus IPDN hingga kritis di rumah sakit.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan penganiayaan terhadap alumnus IPDN di Lampung diperiksa Polisi, Jumat (11/8/2023).
Adapun PNS yang diperiksan, yakni Deny Rolind Zabara yang merupakan mantan Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai, Kantor BKD Provinsi Lampung.
Diketahui, korban penganiayaan bernama Achmad Farhan yang merupakan alumni IPDN saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Dalam hal ini, Deny Rolind Zabara melakukan penganiayaan terhadap seorang alumnus IPDN hingga kritis di rumah sakit.
Dikutip dari Tribunlampung.co.id, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
Pemeriksaan terhadap Kabid di BKD Provinsi Lampung ini sendiri dibenarkan oleh
"Terlapor DRZ memang sudah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan hari ini," ujar Kompol Dennis Arya Putra, Jumat (11/8/2023).
• Kepala Lab PT HKI Diduga Muluskan Vendor Galian C Ilegal Suplai Material
Dennis menjelaskan, pemanggilan terhadap Deny untuk mengetahui secara pasti peristiwa penganiayaan tersebut.
"Ya untuk meminta keterangan terlapor pastinya berkaitan dengan peristiwa tersebut," jelasnya.
Hingga saat ini, sedikitnya penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung total telah memanggil 6 saksi terkait peristiwa tersebut.
Pantauan Tribunlampung.co.id, Jumat (11/8/2023) pukul 19.00 WIB, Deny diperiksa di ruangan penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Diketahui, Deny memasuki ruangan Penyidik Polresta Bandar Lampung sejak Jumat sore.
Baca juga: Bupati Dairi Beri Kue Ulang Tahun Hari Veteran Nasional, Disambut Antusias Sekaligus Haru
Saat menjalani pemeriksaan, Deny terlihat mengenakan kemeja batik berwarna biru dongker dan mengenakan kacamata.
Adapun Deny keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 19.53 WIB.
Deny keluar dengan menggunakan topi dan menggunakan masker dengan dikawal 2 orang.
Namun, Denny enngan memberikan komentar apapun kepada awak media terkait hasil pemeriksaan.
Deny segera berjalan menuju mobil pajero sport berwa putih dengan nomor polisi BE 1184 W.
Baca juga: 186 Bacaleg DPRD Langkat TMS, 10 Parpol Ajukan Perubahan Jelang Akhir Masa Perbaikan Berkas
Saat berjalan menuju mobilnya, awak media sempat terlibat aksi saling dorong dengan awak media lantaran pengawal Deny. menghalangi awak media untuk merekam.
Selanjutnya, Deny dan para pengawalnya pergi meninggalkan Mapolresta Bandar Lampung tanpa memberi komentar apapun
DPRD Minta Pindahtugaskan
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung telah mengirimkan surat pemanggilan oknum ASN yang melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa IPDN.
Hal itu dikatakan langsung oleh anggota Komisi l DPRD Provinsi Lampung I Made Suarjaya pada, Jumat (11/8/2023).
Anggota Komisi I DPRD Lampung I Made Surajaya mengatakan surat tersebut telah ditandatangani Pimpinan DPRD Lampung Mingrum Gumay dan dikirim ke Pemprov Lampung serta ditujukan ke BKD pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Surajaya meminta Pemprov Lampung mengevaluasi penempatan para pelaku, dan memindahkan para pelaku, sebagai bentuk sanksi.
Baca juga: Tugas Berat Perkecil Golput, Pilkada Medan 2020 Golput Melebihi Perolehan Suara Bobby Nasution
"Kami minta para pelaku dipindahkan ke Pol PP, sebagai bentuk pembinaan, pola mereka sudah arogan dan tidak pantas dilakukan oleh ASN," tegasnya.
Sebagai informasi Komisi I ini memiliki kemitraan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.
Surajaya mengatakan terlapor penganiayaan sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan badan kepegawaian daerah, seharusnya menjadi teladan atas penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan tanpa kekerasan.
"Seharusnya pegawai BKD menjadi contoh kepada pegawai yang lain, terutama ini tindakan kekerasan. Semuanya harus segera dievaluasi oleh pemerintah daerah agar tata kelola pemerintahan di Lampung ini tanpa kekerasan, kalaupun mau ada tindakan penertiban bisa menggunakan proses administrasi tidak dengan kekerasan," katanya.
Dia menjelaskan mengenai pemberian sanksi, diharapkan kepada Gubernur Lampung serta pihak yang berwajib memberi sanksi yang seadil-adilnya.
Diketahui pada Selasa (8/8) di lingkungan kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung telah terjadi aksi penganiayaan terhadap pemagang di kantor pemerintah oleh ASN eselon tiga berinisial DRZ yang merupakan senior korban di sekolah kedinasan, dengan motif yang mendasari aksi penganiayaan yaitu ingin meningkatkan jiwa korsa kepada junior.
Baca juga: Tugas Berat Perkecil Golput, Pilkada Medan 2020 Golput Melebihi Perolehan Suara Bobby Nasution
Atas terjadinya kejadian tersebut satu dari lima pemagang dengan inisial AF (23) harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek.
Dan pada Kamis (10/8/2023) Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi telah menandatangani surat keputusan pencopotan ASN BKD Provinsi Lampung terlapor penganiayaan dari jabatan eselon tiga (Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai), dan masih melakukan pemeriksaan kepada empat orang ASN non struktural lainnya oleh Inspektorat Provinsi Lampung.
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
(tribunmedan)
Terkuak, Mantan Kabid BKD di Lampung Ternyata Siksa Lima Alumnus IPDN, Satu Kritis di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Penyidik Polresta Lampung Segera Panggil Oknum PNS yang Aniaya Alumnus IPDN Hingga Kritis |
![]() |
---|
Aniaya Alumnus IPDN Hingga Kritis, Gubernur Lampung Copot Deny Roland dari Jabatan Kabid Mutasi BKD |
![]() |
---|
SOSOK Deny Rolind Pejabat PNS Lampung Siksa Alumnus IPDN, Kronologi Kasus Terungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.