Berita Viral

Hotman Paris Geram Polisi Tetapkan Tersangka ke Pria yang Kalungkan Bendera ke Leher Anjing

Kasus pria ditetapkan tersangka karena kalungkan bendera merah putih ke leher anjing membuat Hotman Paris turun tangan. 

HO
Kasus pria ditetapkan tersangka karena kalungkan bendera merah putih ke leher anjing membuat Hotman Paris turun tangan.  

Namun RH menolak.

Pelaku disebut mengatakan, "Biarkan saja, kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus", seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut informasi yang dihimpun, RH merupakan warga asal Penjaringan, Jakarta.

Ia merupakan karyawan perusahaan PT SAS dan menjabat sebagai Wakil Kepala Tata Usaha.

Setyo mengatakan, pelaku memasangkan bendera merah putih ke leher anjing.

"Pelaku berinisial RH (22). Pelaku memiliki jabatan sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir," kata Setyo.

Pada saat berhadapan dengan petugas kepolisian, pelaku akhirnya mengaku bersalah dan meminta maaf.

Pelaku juga mengaku tidak ada niat menghina simbol negara.

"Pelaku sudah membuat klarifikasi dan meminta maaf. Namun, pelaku masih diperiksa di Polsek Pinggir," sebut Setyo.

Pelaku mengaku tidak berniat melecehkan bendera merah putih dan hanya mau memeriahkan 17 Agustus.

Pada Rabu (9/8/2023), pelaku membeli empat bendera merah putih berukuran kecil.

Bendera ini awalnya untuk dipasangkan pada kendaraannya dalam rangka memeriahkan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Namun, kini RH juga telah diamankan petugas dan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pria ini sendiri terancam Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah mengatakan, pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/8/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved