Keponakan yang Bacok Rosda Situmeang Divonis 16 Tahun Penjara, Anak Korban Sebut Putusan Tidak Adil
Sementara, anak korban berinisial EK menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Binjai tidak adil.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Agus Ujung yang tega menghabisi nyawa tantenya bernama Rosda Situmeang divonis 16 tahun penjara. Namun, putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak dapat diterima oleh anak korban.
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Agus Ujung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ke satu primair dan dakwaan kedua.
"Sudah putusan itu, 16 tahun vonisnya," ucap Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa, Senin (14/8/2023).
Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan. Juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Ada pun barang bukti sebilah parang bergagang kayu, sebilah pisau belati tidak ada gagangnya, satu gagang pisau terbuat dari kayu, satu baju warna merah oranye batik berlumuran darah, satu celana pendek warna oranye batik berlumuran darah, satu potongan rambut dan satu HP merek Oppo A3F, dirampas untuk dimusnahkan.
"Jaksa dan terdakwa menerima putusan," ujar Wira.
Baca juga: Agus Ujung Peragakan 22 Adegan dalam Rekonstruksi Kasus Penikaman Rosda Situmeang di Binjai
Sementara, anak korban berinisial EK menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Binjai tidak adil.
"Hukuman ini bagi saya tidak adil, saya sudah melihat dengan mata kepala saya sendiri dia melakukan itu. Tapi hanya diberikan hukuman segitu. Saya lihat di internet, untuk pembunuban berencana itu dengan pidana mati atau seumur hidup atau paling tidak 20 tahun," ujar EK.
Sebelumya, dalam amar tuntutan jaksa, terdakwa Agus Ujung dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam primair pasal 340 ayat (1) KUHPidana dan kedua pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, JPU menuntut terdakwa Agus Ujung dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
MOTIF Keponakan Rampok dan Bunuh Bibi di Pasuruan, Berlagak Jadi Saksi, Terlilit Utang Judol |
![]() |
---|
ALASAN Tante di Riau Hajar Keponakannya yang Yatim Piatu Sampai Babak Belur, Korban tak Diberi Makan |
![]() |
---|
Bank Swasta dan Asuransi Jiwa Digugat di Pengadilan Negeri Binjai, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
ISI Chat Rezky ke Teman-temannya Usai Habisi Tantenya, 13 Tahun Dirawat Korban Usai Ditinggal Ortu |
![]() |
---|
Profil Aryo Djojohadikusumo, Keponakan Prabowo yang Kini Jadi Pengurus Kadin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.